RADARSITUBONDO.ID - Zaman sudah berubah. Sekarang, membayar pajak untuk kendaraan tidak harus menghabiskan waktu lama di kantor Samsat. Saat ini, Anda hanya perlu menggunakan smartphone untuk menyelesaikan semuanya dari mana saja.
Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) adalah solusi resmi dari Polisi Lalu Lintas untuk membantu masyarakat membayar pajak kendaraan mereka dengan lebih mudah. Aplikasi ini sudah terhubung dengan data kependudukan di Indonesia dan dapat diunduh di Play Store dan App Store.
Baca Juga: Jawab Polemik Air Sumur Bor, Aqua Beberkan Detail Produksi di Hadapan DPR RI
Prosedurnya sangat gampang. Pertama, unduh aplikasi SIGNAL dan daftarkan diri dengan mengisi informasi pribadi seperti NIK, email, nomor telepon, dan kata sandi.
Setelah akun Anda aktif, tambahkan informasi kendaraan dengan memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
Setelah itu, pilih kendaraan yang pajaknya ingin Anda bayar. Sistem akan menunjukkan rincian biaya yang meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Anda dapat memilih apakah ingin dokumen dikirim ke alamat Anda atau mengunduh versi digital.
Baca Juga: Brasil, Rusia, dan Zimbabwe: Pelajaran Mahal dari Kegagalan Redenominasi
Setelah memilih cara pembayaran, sistem akan memberikan kode bayar yang berlaku selama 2 jam. Anda bisa membayar melalui transfer bank seperti BRI, BNI, Mandiri, BCA, atau menggunakan dompet digital seperti Dana dan LinkAja.
Setelah transaksi selesai, Anda akan menerima e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor) yang bisa diunduh sebagai bukti resmi.
Keuntungan dari sistem ini sangat terasa: menghemat waktu, tidak perlu mengambil cuti kerja, dan prosesnya jelas. Dokumen pengesahan STNK bahkan bisa dikirim langsung ke rumah Anda jika memilih layanan pengiriman.
Editor : Ali Sodiqin