RADARSITUBONDO.ID - Gray Divorce adalah istilah untuk perceraian yang terjadi pada pasangan yang sudah berusia 50 tahun ke atas setelah mereka menikah dalam waktu lama.
Di Indonesia, data dari Kementerian Agama antara tahun 2020 sampai 2024 menunjukkan bahwa sekitar 202.333 pria yang berusia 52 tahun dan lebih tua mengalami perceraian.
Ada beberapa alasan mengapa fenomena ini terjadi. Sindrom sarang kosong muncul ketika anak-anak yang sudah dewasa pergi dari rumah, membuat orang tua merasa kesepian.
Selain itu, konflik yang sudah lama ada tapi tidak diselesaikan, ditambah dengan kebutuhan emosional yang tidak terpenuhi, juga menjadi alasan lainnya.
Baca Juga: Menunggu Bupati , Istri Kakek Masir Nangis di Alun-alun Situbondo Demi Suami yang Ditahan
Untuk menghindari perceraian abu-abu, pasangan harus memberi perhatian lebih pada hubungan mereka. Komunikasi yang baik bisa dilakukan dengan cara berbicara bersama dalam suasana keluarga, saling berbagi masalah, dan mencari solusi bersama.
Luangkan waktu khusus untuk berdua tanpa gangguan, seperti berkencan secara rutin atau pergi berlibur bersama.
Kedekatan dalam hubungan harus dijaga dalam banyak cara: secara emosional, intelektual, spiritual, dan juga rekreasi.
Pasangan bisa membangkitkan kembali rasa cinta dengan berbagi hobi dan kebahagiaan bersama. Menghargai perbedaan satu sama lain, meminta maaf jika salah, dan menunjukkan rasa terima kasih secara teratur dapat menguatkan hubungan.
Baca Juga: Trump Puji Keberanian Ahmed yang Rebut Senjata Pelaku Penembakan di Pantai Bondi
Tidak boleh membiarkan masalah menumpuk. Segera selesaikan masalah dengan komunikasi yang jujur dan rasa empati, bukan dengan menghindarinya.
Pernikahan di usia tua masih bisa diperbaiki selama kedua belah pihak memiliki keinginan untuk menjaga komitmen bersama.
Editor : Ali Sodiqin