Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Hukum Puasa Rajab Menurut Ulama: Sunnah atau Makruh?

Bayu Shaputra • Jumat, 19 Desember 2025 | 04:00 WIB
Ilustrasi hendak berbuka puasa.
Ilustrasi hendak berbuka puasa.

RADARSITUBONDO.ID - Bulan Rajab 1447 H dimulai dari tanggal 21 Desember 2025 sampai 19 Januari 2026. Rajab adalah salah satu dari empat bulan suci dalam Islam yang dihormati, bersama dengan Dzulqa'dah, Dzulhijjah, dan Muharram.

 Baca Juga: Dua Polisi Pengeroyok Matel di Kalibata Dipecat, Empat Lainnya Didemosi

Hukum Puasa Rajab Menurut Empat Mazhab

Para ahli agama punya pandangan yang berbeda mengenai hukum puasa Rajab:

Mazhab Syafi'i dan Maliki berpendapat bahwa puasa Rajab adalah sunnah. Ahli Syafi'i, seperti Imam Nawawi, mengatakan bahwa meskipun ada hadits tentang Rajab yang lemah, tetap ada bukti umum yang menunjang keutamaan berpuasa di bulan-bulan yang dianggap suci.

Mazhab Hanafi juga mendorong puasa Rajab, terutama dengan berpuasa tiga hari dalam sebulan, yaitu pada Kamis, Jumat, dan Sabtu.

Mazhab Hambali beranggapan tidak baik jika seseorang berpuasa Rajab selama satu bulan penuh. Namun, jika di antara puasa itu ada hari berbuka, maka hal itu tidak masalah.

 Baca Juga: Mengapa Demi Saweran TikTok Banyak Streamer Ambil Risiko? Studi Kasus Resbob

Dalil dan Catatan Penting

Tidak ada hadits yang kuat yang secara khusus menyerukan untuk berpuasa Rajab. Banyak hadits yang beredar tentang kebaikan puasa Rajab ternyata lemah atau bahkan palsu.

Meski begitu, umat Islam masih dapat berpuasa di bulan Rajab dengan mengikuti puasa sunnah yang sudah kuat, seperti puasa pada hari Senin dan Kamis, Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14, dan 15 Hijriah), atau puasa Daud.

Peringatan: Jangan pergunakan Rajab dengan keyakinan ada keutamaan khusus yang tidak berdasarkan bukti yang kuat. Berpuasalah karena Rajab adalah bulan yang mulia, bukan karena hadits yang lemah.

Editor : Ali Sodiqin
#Hukum Puasa Rajab