RADARSITUBONDO.ID - Kepolisian meminta masyarakat untuk segera menghubungi layanan darurat 110 jika mengalami penarikan kendaraan secara paksa oleh penagih utang atau mata elang di jalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa masyarakat bisa melaporkan kasus ini melalui layanan kepolisian 110.
Pernyataan ini dikeluarkan setelah adanya insiden pengeroyokan yang mengakibatkan dua orang mata elang meninggal dunia di Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12).
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan bahwa perampasan kendaraan di jalan oleh debt collector melanggar hukum.
Penarikan kendaraan seharusnya dilakukan mengikuti ketentuan yang berlaku, berdasarkan keputusan pengadilan atau kesepakatan resmi antara lembaga pembiayaan dan debitur.
Layanan Contact Center 110 beroperasi selama 24 jam dan bisa dihubungi secara gratis baik melalui telepon rumah maupun ponsel.
Masyarakat yang menelepon nomor ini akan langsung dilayani oleh operator yang siap memberikan informasi, laporan kecelakaan, bencana, kerusuhan, serta pengaduan mengenai penghinaan, ancaman, dan tindak kekerasan.
Polisi juga meminta perusahaan pembiayaan untuk meninjau kembali Standar Operasional Prosedur penarikan kendaraan. Polda Metro Jaya menilai kejadian di Kalibata sebagai bahan evaluasi bagi perusahaan pembiayaan dalam menjalankan proses penagihan kredit.
Layanan Contact Center 110 telah resmi diluncurkan sejak 20 Mei 2022 di Mapolda Jawa Barat, dan kini telah tersedia di berbagai daerah di Indonesia.
Sistem ini dilengkapi dengan pencatatan atau rekaman setiap interaksi antara kepolisian dan masyarakat untuk memastikan respons yang tepat.
Editor : Ali Sodiqin