RADARSITUBONDO.ID - Persoalan mengenai ucapan selamat Natal di kalangan umat Islam masih menjadi topik perdebatan di antara para ulama hingga sekarang. Perbedaan pendapat ini muncul karena tidak adanya nash yang secara jelas dan tegas mengatur hal ini.
MUI dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa menegaskan bahwa umat Islam sebaiknya tidak mengucapkan selamat untuk perayaan agama lainnya, termasuk Natal.
Fatwa MUI yang dikeluarkan pada tahun 1981 secara khusus melarang keterlibatan dalam perayaan Natal, bukan ucapan selamatnya sendiri.
Baca Juga: Pinjaman Rp19 Miliar! Endrick Resmi Berlabuh ke Olympique Lyon
Di sisi lain, beberapa ulama modern memperbolehkan ucapan selamat Natal sebagai bentuk toleransi sosial. Syekh Yusuf Al-Qardhawi menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal diperbolehkan dalam keadaan damai, khususnya kepada keluarga, tetangga, atau rekan kerja, sebagai wujud dari kebaikan. Pendapat serupa juga diungkapkan oleh Syekh Ali Jum'ah, Abdullah bin Bayyah, dan Quraish Shihab.
Baca Juga: Man City Memimpin Race Transfer Semenyo, Liverpool dan MU Tertinggal
Perbedaan pendapat ini berakar dari interpretasi tentang apakah ucapan tersebut termasuk dalam ranah akidah atau urusan sosial.
Para ulama yang melarang berlandaskan pada kehati-hatian terkait akidah, sementara yang membolehkan lebih menekankan pada toleransi dan kebaikan terhadap non-Muslim dalam konteks sosial tanpa pengakuan teologis.
Editor : Ali Sodiqin