RADARSITUBONDO.ID - Persoalan memberikan ucapan selamat Natal kepada umat Kristiani telah menjadi perdebatan yang panjang di antara para ulama Muslim dengan berbagai sudut pandang.
Kelompok pertama beranggapan bahwa hal itu haram karena dilarang untuk meniru perayaan dari agama lain. MUI dalam fatwanya pada tahun 1981 menegaskan bahwa Natal adalah haram karena berkaitan dengan keyakinan Kristen mengenai ketuhanan Yesus. Mereka mengacu pada hadis Nabi yang melarang umat Islam meniru ritual agama lain.
Kelompok kedua mengizinkan hal tersebut dengan dalih toleransi dalam masyarakat. Quraish Shihab berpendapat bahwa ucapan selamat merupakan bentuk penghormatan terhadap sesama manusia, bukan pengakuan terhadap keyakinan agama.
Said Aqil Siradj mendukung pandangan ini sebagai bagian dari nilai pluralisme yang ada di Indonesia.
Kelompok ketiga bersikap hati-hati dengan mempertimbangkan konteks. Ucapan diperbolehkan jika bersifat sosial dan tidak terkait dengan ritual keagamaan, tetapi dianggap haram jika mengandung pengakuan terhadap praktik keagamaan mereka.
Beragam pandangan ini mencerminkan usaha ijtihad ulama dalam menanggapi kehidupan beragama dalam masyarakat yang beragam.
Setiap Muslim disarankan untuk mengikuti pandangan ulama yang mereka percayai, sambil tetap menjaga kerukunan antar umat beragama. Hal yang terpenting adalah memahami batasan akidah tanpa merusak hubungan sosial di masyarakat.
Editor : Ali Sodiqin