Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Panduan Muslim Memanfaatkan Diskon Natal, Syarat dan Ketentuan Menurut Syariat

Bayu Shaputra • Jumat, 26 Desember 2025 | 17:10 WIB
Ilustrasi mal merayakan Natal.
Ilustrasi mal merayakan Natal.

RADARSITUBONDO.ID - Para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum berbelanja saat Natal diskon. Dalam kitab al-Mi'yar al-Mu'arrab, mazhab Maliki menyebutkan bahwa hal itu haram karena dianggap menyerupai tindakan orang non-Muslim.

Di sisi lain, mazhab Hanbali mengatakan bahwa membeli barang di pasar saat perayaan non-Muslim diperbolehkan asalkan tidak masuk ke tempat ibadah mereka.

 Baca Juga: Pinjaman Rp19 Miliar! Endrick Resmi Berlabuh ke Olympique Lyon

Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya mengenai pergi ke pasar selama perayaan agama mereka, dan beliau memperbolehkannya selama hanya berada di pasar dan tidak memasuki gereja.

Syekh Ibnu Taimiyyah juga menjelaskan bahwa hal itu tidak dianggap sebagai kehadiran dalam kemungkaran dan tidak mendukung tindakan maksiat.

 Baca Juga: Mayjen Freddy Ardianzah Jabat Staf Ahli Panglima TNI

Para ulama menetapkan dua syarat penting. Pertama, barang yang dibeli tidak boleh untuk meniru kaum kafir, seperti kalung salib, pohon Natal, atau topi Sinterklas. Kedua, penjual tidak boleh menggunakan hasil penjualan untuk merayakan Natal atau mendukung perbuatan maksiat.

Diskon Natal dalam konteks bisnis saat ini merupakan strategi pemasaran untuk meningkatkan penjualan di akhir tahun, yang terbuka bagi semua pelanggan tanpa memandang latar belakang agama. Para pembeli umumnya mencari harga yang lebih murah, bukan untuk menghormati perayaan itu sendiri.

Karena ini termasuk dalam masalah ijtihadi dan terdapat perbedaan pendapat, setiap pihak dapat menghargai pandangan yang berbeda. Yang paling penting adalah Muslim memahami batasan dan tidak berniat untuk merayakan agama lain. 

Editor : Ali Sodiqin
#ulama #Hukum diskon Natal