RADARSITUBONDO.ID - Persoalan tentang mendapat diskon saat Natal menimbulkan beragam pandangan di antara empat mazhab utama dalam Islam.
Mazhab Maliki secara tegas melarang jenis transaksi ini berdasarkan kitab Al-Mi'yar al-Mu'arrab, karena dianggap mirip dengan kegiatan orang-orang non-Muslim dan mendukung perayaan mereka.
Mazhab Hanbali mengambil sikap yang lebih santun berdasarkan pemikiran Imam Ahmad bin Hanbal dan Ibn Taimiyyah.
Mereka mengizinkan transaksi di pasar waktu perayaan non-Muslim, asalkan tidak terjadi di tempat ibadah atau tidak ada niatan untuk memperbesar makna perayaan tersebut.
Baca Juga: Man City Memimpin Race Transfer Semenyo, Liverpool dan MU Tertinggal
Mazhab Syafi'i, yang menjadi mazhab utama di Indonesia, cenderung mengizinkan dengan beberapa syarat. Imam Ibn Hajar al-Haitami menekankan bahwa meniru tindakan non-Muslim diperbolehkan selama tidak ada niatan untuk mengangkat keyakinan mereka. Diskon diartikan sebagai perdagangan biasa, bukan sebagai ibadah.
Mazhab Hanafi tidak memiliki referensi khusus mengenai diskon Natal, tetapi prinsip dasarnya memungkinkan interaksi dengan non-Muslim selama tidak mendukung perilaku yang dilarang.
Sebagai kesimpulan, ada perbedaan pemikiran yang perlu dihargai. Yang paling penting adalah niat dari pembeli, apakah hanya mencari harga rendah atau justru merayakan perayaan tersebut. Kebijaksanaan dalam memilih pendapat sebaiknya disesuaikan dengan keadaan masing-masing.
Editor : Ali Sodiqin