Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Hukum Diskon Natal dalam Islam, Apakah Termasuk Tasyabbuh atau Muamalah?

Bayu Shaputra • Jumat, 26 Desember 2025 | 16:40 WIB
Ilustrasi menyampaikan ucapan Natal.
Ilustrasi menyampaikan ucapan Natal.

RADARSITUBONDO.ID - Menjelang hari Natal, banyak toko dan situs belanja online memberikan potongan harga yang besar. Bagi orang Islam, muncul pertanyaan: apakah menggunakan tawaran ini termasuk menyerupai perayaan yang bukan Islam?

Para ulama sepakat bahwa memanfaatkan diskon Natal murni untuk kebutuhan sehari-hari masuk kategori muamalah, bukan ritual keagamaan. Tujuan berbelanja karena ingin harga yang lebih murah, bukan untuk merayakan Natal, adalah hal yang membedakan. Imam Nawawi menjelaskan bahwa aktivitas jual beli tergantung pada niat dan isi dari tindakan itu.

 Baca Juga: Moskow dan Beijing Sebut Aksi AS di Venezuela sebagai 'Perilaku Koboi'

Tetapi, ada batasan yang harus tetap diperhatikan. Muslim tidak diperbolehkan membeli barang-barang Natal seperti pohon cemara, lonceng, atau ornament khusus dari perayaan tersebut. Ini karena hal itu dapat dikategorikan sebagai menyerupai ibadah agama lain yang dilarang dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud.

Dengan demikian, berbelanja saat ada diskon Natal untuk kebutuhan pribadi seperti baju, alat elektronik, atau kebutuhan rumah tangga diizinkan selama tidak melibatkan simbol-simbol keagamaan Natal.

Penting untuk fokus pada keuntungan ekonomi, bukan ikut serta dalam perayaan keagamaan orang lain.

Editor : Ali Sodiqin
#ulama #Hukum diskon Natal