Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Hukum Memanfaatkan Promo Natal Menurut Pandangan Ulama Kontemporer

Bayu Shaputra • Jumat, 26 Desember 2025 | 16:20 WIB
Dekorasi Natal.
Dekorasi Natal.

RADARSITUBONDO.ID - Menjelang akhir tahun, banyak toko dan mal memberikan diskon spesial untuk merayakan Natal. Ini membuat umat Muslim bertanya-tanya: apakah mereka boleh menggunakan diskon itu?

Para ulama sekarang memiliki berbagai pendapat tentang masalah ini. Beberapa ulama dari mazhab Maliki dan Hanafi berpikir bahwa membeli barang yang didiskon saat Natal tidak diperbolehkan, karena bisa dianggap seolah menyamakan diri dengan kegiatan non-Muslim atau merayakan hari mereka.

Sementara itu, ulama dari mazhab Hanbali, termasuk Imam Ahmad bin Hanbal, memberikan pendapat yang lebih lembut. Ia mengatakan bahwa Muslim boleh berbelanja di toko saat ada perayaan agama lain, asalkan tidak pergi ke tempat ibadah mereka dan tidak memiliki niat untuk merayakan atau mendukung perayaan itu.

 Baca Juga: Berapa Harga Skuad Malaysia? Intip Valuasi Pemain Harimau Malaya

Untuk boleh melakukannya, belanja harus dilakukan seperti biasa, tidak karena ingin mendapatkan diskon yang khusus untuk perayaan tersebut.

Barang yang dibeli juga harus bukan barang yang khusus untuk ritual agama mereka, seperti pohon Natal atau simbol-simbol keagamaan lainnya.

Para ulama menekankan bahwa perbedaan pendapat ini adalah bagian dari masalah ijtihadi yang harus dihormati. Yang terpenting adalah setiap Muslim bisa menghormati perbedaan pandangan sambil tetap menjaga keyakinan mereka.

Editor : Ali Sodiqin
#ulama #Hukum diskon Natal