Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Menurut Ulama

Bayu Shaputra • Kamis, 1 Januari 2026 | 11:54 WIB
Pesta kembang api di Jalan Sudirman-Tamrin, Jakarta (1/1/2022).
Pesta kembang api di Jalan Sudirman-Tamrin, Jakarta (1/1/2022).

RADARSITUBONDO.ID - Pergantian tahun kalender masehi memunculkan perdebatan di kalangan umat Islam. Para ulama memberikan pandangan beragam berdasarkan konteks dan niat perayaannya.

Mayoritas ulama membedakan antara sekadar menghitung waktu dengan merayakan secara ritual keagamaan.

Menggunakan kalender masehi untuk keperluan administratif atau mencatat waktu adalah mubah (boleh), karena termasuk urusan duniawi semata.

 Baca Juga: Seribu Pohon Ditanam Serentak di Situbondo, Aksi Ekoteologi Kemenag Warnai HAB ke-80

Yang menjadi perhatian adalah ketika perayaan mengandung unsur taqlid (meniru tradisi non-Islam) atau tasyabbuh (menyerupai ritual keagamaan lain).

Perayaan dengan maksiat seperti minum minuman keras, berpacaran, atau perbuatan maksiat lainnya jelas dilarang dalam Islam.

 Baca Juga: Brigade Al-Qassam Konfirmasi Wafatnya Abu Ubaidah, Juru Bicara Legendaris Hamas

Namun, berkumpul bersama keluarga, makan bersama, atau refleksi diri tanpa ritual keagamaan tertentu dipandang sebagai kegiatan netral.

Para ulama kontemporer menekankan pentingnya menjaga identitas Islam sambil tetap hidup harmonis di tengah masyarakat plural.

Kuncinya terletak pada niat, cara pelaksanaan, dan menghindari segala bentuk kemaksiatan dalam aktivitas tersebut.

Editor : Ali Sodiqin
#2026 #Hukum merayakan tahun baru masehi