Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

SIM C Terbagi Tiga Golongan? Simak Tarif Resmi dan Syarat Pembuatannya di 2026

Bayu Shaputra • Selasa, 3 Februari 2026 | 13:15 WIB
Ilustrasi SIM dan KTP.
Ilustrasi SIM dan KTP.

RADARSITUBONDO.ID - Pengendara sepeda motor perlu memperbarui informasi terkait biaya serta ketentuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C. Hingga Februari 2026, aturan penerbitan SIM C, CI, dan CII masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Berdasarkan regulasi tersebut, tarif resmi pembuatan SIM baru untuk kendaraan roda dua, baik SIM C, CI, maupun CII, ditetapkan sebesar Rp100.000. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM dipatok Rp75.000. Ketentuan tarif ini berlaku nasional dan tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun demikian, biaya tersebut belum termasuk layanan pendukung seperti tes kesehatan dan tes psikologi. Untuk kedua layanan tersebut, besarannya dapat berbeda-beda di setiap daerah karena mengikuti kebijakan masing-masing penyedia layanan yang bekerja sama dengan kepolisian.

 Baca Juga: Anggaran Pascabencana Banjir Bandang Situbondo Masih Abu-abu, Sekda Tak Berani Sebut Angka

Seiring penyesuaian regulasi, Polri juga membagi SIM C ke dalam tiga golongan. Mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.

Sementara SIM CI berlaku untuk motor berkapasitas 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan listrik. Adapun SIM CII ditujukan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis berbasis listrik.

Untuk mengajukan pembuatan SIM, pemohon diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Dokumen yang harus disiapkan antara lain KTP elektronik yang masih berlaku, fotokopi identitas diri, surat keterangan sehat jasmani dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk Polri, serta hasil tes psikologi. Selain itu, pemohon juga harus dinyatakan lulus ujian teori dan praktik sesuai ketentuan yang berlaku.

 Baca Juga: Cuaca Ekstrem Tak Kunjung Reda, BPBD Situbondo Tetapkan Siaga Bencana hingga Maret

Persyaratan usia juga dibedakan berdasarkan golongan SIM. Pemohon SIM C harus berusia minimal 17 tahun. Untuk SIM CI, usia minimal ditetapkan 18 tahun, sedangkan SIM CII minimal 19 tahun.

Selain itu, terdapat ketentuan kepemilikan SIM sebelumnya, yakni pemohon SIM CI wajib telah memiliki SIM C minimal selama satu tahun, dan pemohon SIM CII harus mengantongi SIM CI minimal satu tahun.

Dengan mengetahui rincian biaya dan persyaratan resmi tersebut, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan proses pembuatan SIM secara mandiri serta terhindar dari praktik percaloan yang merugikan.

Editor : Ali Sodiqin
#Tarif SIM C