RADARSITUBONDO.ID - Bulan Ramadan menjadi momen umat Islam meningkatkan kualitas ibadah dan menahan hawa nafsu. Namun, masih ada sebagian orang yang tergoda mengakses konten dewasa atau video 18+ saat sedang berpuasa. Dalam pandangan syariat Islam, perbuatan tersebut jelas dilarang dan termasuk kategori maksiat.
Mayoritas ulama menegaskan bahwa melihat konten pornografi tergolong dosa besar karena merusak kesucian hati dan jiwa.
Dalam hadis disebutkan bahwa “mata dapat berzina dengan melihat.” Artinya, meskipun tidak terjadi perbuatan fisik, aktivitas tersebut tetap termasuk pelanggaran moral yang serius, terlebih ketika dilakukan di bulan suci Ramadan.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Polres Situbondo Gencar Sikat Judi Togel, Penjual HK Diciduk di Warung
Secara hukum fikih, menonton video dewasa memang tidak termasuk hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, atau hubungan suami istri. Karena itu, puasa seseorang tetap sah.
Meski demikian, para ulama mengingatkan bahwa perbuatan tersebut dapat menggerus pahala puasa secara signifikan dan menghilangkan esensi utama berpuasa, yakni melatih pengendalian diri dan meningkatkan ketakwaan.
Baca Juga: Prabowo Bertolak ke AS, Siap Teken Kesepakatan Tarif Dagang dengan Trump
Bagi mereka yang terlanjur melakukannya, tidak ada kewajiban mengganti puasa (qadha) maupun membayar kafarat. Namun, kewajiban yang lebih utama adalah segera bertaubat dengan sungguh-sungguh.
Taubat nasuha dilakukan dengan menyesali perbuatan, menghentikan maksiat tersebut, serta berkomitmen kuat untuk tidak mengulanginya di kemudian hari.
Menjaga pandangan menjadi bagian penting dalam menyempurnakan ibadah puasa. Ramadan semestinya dimanfaatkan sebagai momentum membersihkan diri dari kebiasaan buruk dan memperbanyak amal ibadah agar pahala yang diraih tetap utuh dan berkualitas.
Editor : Ali Sodiqin