RADARSITUBONDO.ID - Pertanyaan seputar penggunaan lip balm atau pelembap bibir saat menjalankan ibadah puasa Ramadan kerap muncul di tengah masyarakat.
Terutama bagi umat Muslim yang tinggal di wilayah beriklim panas atau kering, bibir pecah-pecah menjadi keluhan umum yang sulit dihindari.
Secara umum, mayoritas ulama berpendapat bahwa penggunaan lip balm saat berpuasa diperbolehkan. Alasannya, lip balm termasuk produk yang digunakan secara eksternal dan hanya menempel di permukaan bibir.
Selama tidak ada bagian produk yang masuk dan tertelan ke dalam tenggorokan, maka puasa tetap dinyatakan sah.
Meski dibolehkan, para ulama memberikan sejumlah catatan penting. Pertama, lip balm sebaiknya dioleskan tipis pada bagian luar bibir saja. Kedua, pengguna dianjurkan tidak menjilat atau mengulum bibir setelah pemakaian guna menghindari produk masuk ke dalam kerongkongan.
Ketiga, pilihlah produk dengan tekstur yang tidak mudah meleleh agar tidak berpindah ke rongga mulut. Kehati-hatian dalam penggunaan menjadi kunci agar ibadah puasa tetap terjaga dengan baik.
Hukum penggunaan lip balm juga disamakan dengan lipstik atau kosmetik bibir lainnya. Selama pemakaiannya tidak sampai tertelan secara sengaja, maka puasa tetap sah. Jika ada bagian sangat kecil yang tidak sengaja tertelan dan sulit dihindari, mayoritas ulama menilai hal tersebut termasuk kategori yang dimaafkan.
Baca Juga: Siap Tempur di SUGBK! Inilah Deretan Lawan Timnas Garuda pada FIFA Series 2026
Walau hukumnya boleh, umat Muslim tetap dianjurkan menggunakan lip balm secukupnya. Pengolesan dapat dilakukan dengan lembut menggunakan jari atau aplikator, lalu didiamkan beberapa saat agar meresap sempurna di permukaan bibir sebelum beraktivitas.
Dengan memahami ketentuan ini, umat Muslim tidak perlu lagi ragu menjaga kelembapan bibir selama menjalankan ibadah puasa Ramadan, selama tetap memperhatikan batasan yang telah dijelaskan para ulama.
Editor : Ali Sodiqin