Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Tak Sengaja Minum Saat Puasa Ramadan, Apakah Batal?

Bayu Shaputra • Kamis, 19 Februari 2026 - 09:30 WIB
Ilustrasi tidak sengaja minum saat menjalankan puasa.
Ilustrasi tidak sengaja minum saat menjalankan puasa.

RADARSITUBONDO.ID - Menjalankan ibadah puasa Ramadan menuntut umat Muslim untuk menahan diri dari makan dan minum sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit yang mengalami kejadian tak terduga, seperti minum atau makan karena lupa setelah waktu imsak atau Subuh tiba.

Lantas, bagaimana hukum puasa seseorang yang tanpa sengaja minum di pagi hari saat ia seharusnya sudah mulai berpuasa?

 Baca Juga: Wali Murid Berharap Ada Teguran dari Pengawas MBG agar Ada Efek Jera kepada SPPG Nurul Hikam, Agar Ada Efek Jera pada SPPG Nurul Hikam

Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa puasa orang yang makan atau minum karena lupa tetap sah dan tidak perlu menggantinya di kemudian hari. Ketentuan ini merujuk pada hadis sahih yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dalam kitab Sahih Bukhari dan Sahih Muslim.

Dalam hadis tersebut, Nabi Muhammad bersabda bahwa siapa pun yang lupa sedang berpuasa lalu makan atau minum, hendaknya melanjutkan puasanya karena hal itu merupakan rezeki dari Allah SWT.

Kesepakatan ini juga ditegaskan oleh empat mazhab besar dalam Islam, yakni Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Mereka menyatakan bahwa kelalaian yang benar-benar disebabkan oleh lupa tidak membatalkan puasa dan tidak menimbulkan dosa.

 Baca Juga: Siap Tempur di SUGBK! Inilah Deretan Lawan Timnas Garuda pada FIFA Series 2026

Meski demikian, ada syarat penting yang harus diperhatikan. Kelupaan yang dimaksud adalah benar-benar tidak menyadari bahwa dirinya sedang berpuasa. Jika seseorang sadar sedang berpuasa tetapi tetap minum atau makan dengan sengaja, maka puasanya batal dan wajib diganti di hari lain, serta dianjurkan untuk bertaubat.

Apabila seseorang baru menyadari telah minum karena lupa, ia dianjurkan segera menghentikan aktivitas tersebut, berkumur untuk membersihkan sisa minuman di mulut, lalu melanjutkan puasa hingga waktu Magrib.

Dalam kondisi ini, tidak ada kewajiban membayar kafarat maupun fidyah. Cukup meneruskan puasa dengan penuh kesungguhan.

Dengan demikian, umat Muslim tidak perlu panik apabila mengalami kejadian lupa minum saat berpuasa, selama benar-benar terjadi tanpa unsur kesengajaan.

Editor : Ali Sodiqin
#Tidak sengaja minum #Ramadan 1447 Hijriah