Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Korea Selatan Tindak Calo Tiket Konser BTS, 1.868 Unggahan Penjualan Ilegal Terdeteksi

Bayu Shaputra • Kamis, 12 Maret 2026 | 13:25 WIB

Group boyband BTS.
Group boyband BTS.

RADARSITUBONDO.ID - Pemerintah Korea Selatan mengambil langkah tegas terhadap praktik percaloan tiket grup konser idola global BTS. Melalui Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata, otoritas setempat mulai menempuh tindakan hukum terhadap individu yang terbukti menjual kembali tiket konser secara ilegal.

Langkah ini diambil setelah kementerian menemukan ribuan unggahan penjualan tiket konser di pasar barang bekas bold. Praktik tersebut dinilai melanggar aturan pemesanan resmi serta merugikan penggemar.

Menurut laporan Korea JoongAng Daily pada Rabu (11/3), pemerintah mengidentifikasi 1.868 unggahan yang menawarkan tiket konser BTS secara tidak resmi.

Tiket tersebut berkaitan dengan rangkaian konser yang akan diadakan di Gwanghwamun pada 21 Maret serta di Goyang, Provinsi Gyeonggi, pada awal April 2026.

Baca Juga: Menu MBG Mimbaan 003 Disorot Wali Murid, Hanya 4 Kelengkeng dan Jagung Goreng, Dinilai Tak Layak untuk Anak Sekolah

Dari ribuan unggahan tersebut, pemerintah telah memprioritaskan penanganan beberapa kasus yang dianggap paling serius. Empat unggahan yang menawarkan 105 tiket konser dengan harga yang dikumpulkan secara signifikan telah dilimpahkan kepada Badan Kepolisian Nasional Korea untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pemerintah menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan penggemar, tetapi juga membuka peluang terjadinya penipuan.

Baca Juga: Proyek GOR Situbondo Dilaporkan ke Kejaksaan, Biaya Komitmen Aktivis PMII Bongkar Dugaan Rp 3,5 Miliar

Untuk mengatasi maraknya penjualan tiket ilegal, pemerintah Korea Selatan tengah melakukan revisi terhadap regulasi terkait pertunjukan publik.

Amandemen terhadap UU Kinerja Publik serta UU Promosi Olahraga Nasional dijadwalkan mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2026.

Melalui revisi tersebut, seluruh bentuk transaksi tiket yang tidak adil akan dilarang secara hukum. Pelanggar dapat dikenakan denda administrasi hingga 50 kali lipat dari nilai penjualan tiket.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah paling keras yang pernah diterapkan pemerintah Korea Selatan untuk menekan praktik percaloan tiket konser maupun acara olahraga.

Baca Juga: 4 Hari Hilang Terseret Banjir, Warga Jatibanteng Ditemukan Tewas Membusuk Nyangkut di Pohon Sungai

Selain penegakan hukum, pemerintah juga berupaya mendorong partisipasi masyarakat dalam praktik percaloan.

Kementerian Kebudayaan akan memberikan insentif uang bagi warga yang melaporkan penjualan tiket secara ilegal. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengawasan publik terhadap praktik perdagangan tiket yang melanggar aturan.

Pemerintah juga membentuk badan konsultatif publik-swasta yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari lembaga pemerintah, asosiasi industri hiburan, perusahaan tiket besar hingga platform jual beli barang bekas bold.

Badan ini bertugas menyusun regulasi tambahan, melakukan kampanye kesadaran masyarakat, serta mengoordinasikan peredaran tiket ilegal secara berkelanjutan.

Baca Juga: H-11 Lebaran, Arus Mudik Pelabuhan Jangkar Melonjak 60 Persen, ratusan Penumpang Serbu Kapal ke Madura

Seiring langkah pemerintah, sejumlah platform jual beli dare mulai mengambil tindakan pencegahan. Salah satunya adalah platform komunitas barang bekas Joonggonara populer yang telah menghapus berbagai unggahan terkait penjualan tiket konser BTS.

Platform tersebut juga mulai memblokir kata kunci tertentu yang sering digunakan oleh calo untuk memasarkan tiket konser.

Baca Juga: Polisi Situbondo Gagalkan Peredaran 4,5 Kg Serbuk Mercon, Dua Pria Diciduk Saat Tunggu Pembeli

Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan, Chae Hwi-young, menegaskan bahwa praktik percaloan tiket dapat dihentikan jika masyarakat tidak membeli tiket dari pihak tidak resmi.

Menurutnya, transaksi semacam itu memiliki risiko penipuan yang tinggi.

“Penjualan tiket secara ilegal adalah masalah yang dapat diatasi jika tidak ada yang mau membeli tiket hasil calo,” ujarnya.

Ia juga memperingatkan bahwa banyak penjual tiket ilegal yang menghilang setelah menerima pembayaran, sehingga pembeli kehilangan uang tanpa mendapatkan tiket.

Baca Juga: Ngutang Rp 1 Juta Berujung Tagihan Rp 32 Juta, Pasutri di Situbondo Dilaporkan ke Polisi

Untuk rangkaian konser BTS tahun ini, penyedia layanan tiket menerapkan sistem pembelian yang sangat ketat.

Penonton hanya diperbolehkan membeli satu tiket per orang dan tiket tersebut tidak dapat dipindahkan ke orang lain.

Selain itu, sistem verifikasi identitas juga diterapkan secara ketat di lokasi konser.

Pada konser di Gwanghwamun misalnya, tiket berbentuk kode QR seluler yang tidak dapat di-screenshot atau dicetak ulang.

Calon penonton juga harus menjalani pemeriksaan identitas yang memastikan nama pada tiket sesuai dengan identitas resmi mereka.

Setelah lolos verifikasi, penonton akan diberikan gelang khusus yang tidak dapat dipasang kembali setelah dilepas.

Panitia bahkan menegaskan akan melakukan pemeriksaan identitas secara acak selama acara berlangsung.

Dengan sistem pengamanan tersebut, hampir tidak mungkin seseorang menghadiri konser menggunakan tiket yang diperoleh dari calo.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Polisi Perketat Penjagaan Toko Emas di Pasar Mimbaan, Modus Pencurian Pura-Pura Beli Diwaspadai

Langkah tegas pemerintah Korea Selatan ini dinilai sebagai upaya melindungi penggemar serta menjaga ekosistem industri hiburan yang sehat.

Sebagai salah satu grup K-pop paling berpengaruh di dunia, konser BTS selalu menarik minat luar biasa dari penggemar global. Tingginya permintaan sering kali dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan melalui penjualan tiket ilegal.

Melalui pengetatan regulasi dan penegakan hukum, pemerintah berharap praktik tersebut dapat ditekan secara signifikan menjelang pelaksanaan undang-undang baru pada Agustus mendatang.

Editor : Agung Sedana
#Calo tiket BTS #korea selatan