RADARSITUBONDO.ID - Momen silaturahmi saat Lebaran kerap menjadi ruang pertemuan keluarga besar yang lama tak bersua. Dalam suasana hangat penuh keakraban, tidak jarang muncul kedekatan emosional yang berujung pada tumbuhnya perasaan cinta di antara saudara sepupu. Fenomena ini bukan hal baru, namun selalu menarik untuk dikaji, terutama dari sudut pandang hukum Islam dan aspek kesehatan.
Dalam pandangan mayoritas ulama, pernikahan dengan sepupu tidak termasuk dalam kategori yang haramkan. Hal ini Merujuk pada ketentuan dalam Surat An-Nisa ayat 23 yang secara tegas menyebutkan siapa saja perempuan yang tidak boleh dinikahi.
Dalam ayat tersebut, sepupu tidak termasuk dalam daftar mahram, sehingga secara hukum syariat, pernikahan tersebut diperbolehkan.
Ketentuan ini juga sejalan dengan aturan hukum positif di Indonesia. Dalam Kompilasi Hukum Islam yang tertua dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, tidak terdapat larangan menikah dengan sepupu. Artinya, dari sisi hukum agama maupun regulasi negara, pernikahan ini dinilai sah dan dapat dilangsungkan.
Baca Juga: CAF Cabut Gelar Senegal, Maroko Resmi Juara AFCON 2025
Meski demikian, para ulama memberikan catatan penting. Sebagian di antaranya menggolongkan pernikahan dengan sepupu sebagai "khilafu al-aula", yaitu perbuatan yang tidak melanggar hukum tetapi tidak dianjurkan.
Pandangan ini salah satunya disampaikan oleh Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin. Ia mengira agar seseorang tidak menikah dekat dengan kerabatnya dengan alasan kekhawatiran terhadap kualitas keturunan, yang disebutnya berpotensi lahir dalam kondisi lemah.
Dari sisi medis, perhatian terhadap pernikahan partisan menjadi semakin relevan. Kajian ilmiah menunjukkan adanya peningkatan risiko kesehatan pada keturunan dari pasangan yang memiliki hubungan kekerabatan dekat.
Penelitian yang dilakukan oleh ahli genetika Hanan Hamamy mengungkapkan bahwa pernikahan sepupu berpotensi meningkatkan kemungkinan terjadinya cacat lahir, gangguan pendengaran dan penglihatan sejak dini, serta berbagai kelainan genetik lainnya.
Baca Juga: Program MBG Libur Saat Idul Fitri 2026, BGN Klaim Efisiensi Capai Rp5 Triliun
Risiko tersebut tidak hanya terbatas pada gangguan fisik. Studi juga menunjukkan adanya kemungkinan meningkatnya gangguan mental pada anak, seperti kecenderungan depresi, kecemasan berlebih, hingga gangguan psikosis.
Selain itu, hasil meta-analisis mengungkapkan bahwa bayi yang lahir dari pernikahan sepupu pertama cenderung memiliki berat badan lebih rendah, yang berkaitan dengan risiko stunting.
Data lain menunjukkan bahwa peluang munculnya kelainan genetik pada keturunan pasangan sepupu bisa meningkat signifikan dibandingkan pasangan tanpa hubungan darah. Meski peningkatan risiko tersebut tidak selalu berujung pada kondisi serius, tetap diperlukan kewaspadaan dan pertimbangan yang matang sebelum mengambil keputusan.
Namun demikian, dalam sejarah Islam sendiri terdapat contoh pernikahan antar sepupu. Putri Rasulullah SAW, Sayyidah Fatimah, menikah dengan Ali bin Abi Thalib yang memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan Nabi Muhammad SAW. Hal ini menunjukkan bahwa praktik tersebut pernah terjadi dan tidak bertentangan dengan prinsip dasar syariat.
Oleh karena itu, pernikahan dengan sepupu dalam Islam berada di wilayah yang diperbolehkan, namun bukan tanpa catatan. Pertimbangan kesehatan menjadi aspek penting yang tidak bisa diabaikan.
Konsultasi dengan tenaga medis, khususnya ahli genetika, serta pemeriksaan kesehatan sebelum menikah menjadi langkah bijak untuk meminimalkan risiko bagi generasi mendatang.
Baca Juga: Lonjakan Pemudik ke Kepulauan Madura, KSOP Jangkar Tambah 7 Extra Trip hingga Hari H Lebaran
Pada akhirnya, keputusan untuk menikah dengan sepupu bukan hanya soal hukum yang membolehkan, tetapi juga tentang kesiapan menghadapi konsekuensi yang mungkin timbul. Kombinasi antara pemahaman agama dan kesadaran ilmiah menjadi kunci dalam mengambil keputusan yang bertanggung jawab.
Editor : Agung Sedana