RADARSITUBONDO.ID - Pemerintah resmi menetapkan jadwal hari libur nasional April 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menjadi acuan bagi seluruh masyarakat dalam merencanakan aktivitas.
Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB bernomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam keputusan itu, April 2026 hanya memiliki dua hari libur nasional. Keduanya berkaitan dengan peringatan keagamaan umat Kristiani, yakni Jumat, 3 April 2026 untuk memperingati Wafat Yesus Kristus atau Jumat Agung, serta Minggu, 5 April 2026 yang merupakan Hari Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah. Penetapan ini sekaligus menegaskan momentum penting dalam rangkaian Pekan Suci.
Baca Juga: Kevin Diks Soroti Kekuatan Bulgaria, Tapi Percaya Indonesia Mampu Menang
Kedekatan tanggal libur tersebut dengan akhir pekan menghadirkan keuntungan tersendiri bagi masyarakat. Tanpa perlu mengambil cuti tambahan, masyarakat sudah dapat menikmati libur panjang selama tiga hari berturut-turut, mulai Jumat hingga Minggu. Kondisi ini dinilai memberi ruang bagi masyarakat untuk beristirahat maupun berkumpul bersama keluarga.
Meski demikian, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama pada April 2026. Artinya, tidak ada tambahan hari libur di luar dua tanggal merah tersebut dan libur rutin setiap hari Minggu. Dengan total 30 hari dalam satu bulan, April 2026 juga memiliki empat hari Minggu yang jatuh pada tanggal 5, 12, 19, dan 26.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang waktu libur, opsi cuti tahunan tetap terbuka. Pengajuan cuti pada tanggal 2 April atau 4 April dapat menjadi strategi untuk menciptakan waktu istirahat lebih panjang. Langkah ini kerap dimanfaatkan pekerja maupun pelaku usaha untuk menyesuaikan agenda pribadi maupun bisnis.
Baca Juga: Pemadaman Listrik di Teheran Usai Serangan AS dan Israel
Rangkaian peringatan yang dikenal sebagai Tri Suci Paskah menjadi inti dari dua hari libur nasional tersebut. Peristiwa ini mencakup penderitaan dan kematian pada Jumat Agung, dilanjutkan dengan penguburan, hingga kebangkitan Yesus Kristus pada hari ketiga.
Makna teologisnya menegaskan simbol kemenangan atas dosa dan kematian serta membawa harapan akan kehidupan baru bagi umat Kristiani.
Secara keseluruhan, pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun 2026. Sejumlah tanggal libur tersebut berdekatan dengan akhir pekan, sehingga membuka peluang bagi masyarakat untuk merancang perjalanan, kegiatan keluarga, maupun agenda lainnya dengan lebih fleksibel.
Editor : Bayu Shaputra