RADARSITUBONDO.ID - Ariel Tatum kini memiliki nama baru. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan perubahan nama yang diajukan aktris tersebut.
Nama Ariel Tatum yang sebelumnya tercatat sebagai Ariel Putri Tari kini berubah menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini. Perubahan tersebut telah mendapat pengesahan melalui putusan pengadilan.
Baca Juga: Jelang Hadapi Manila Digger, Igor Tolic Tegaskan Persib Bandung Tak Boleh Lengah
Kepastian mengenai perubahan nama itu disampaikan Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardini. Ia membenarkan bahwa permohonan yang diajukan Ariel Tatum telah diputus dan dikabulkan majelis hakim.
"Permohonan dengan register 731/Pdt.P/2026/PN JKT.Sel dan sudah diputus. Diajukan pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026, disidangkan pada Kamis 20 Agustus 2026," ujar Halida Rahardini, dikutip dari JawaPos.
Permohonan tersebut diajukan Ariel Tatum melalui perkara perdata di PN Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, aktris 29 tahun itu meminta agar nama yang sebelumnya digunakan secara hukum, yakni Ariel Putri Tari, diubah menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini.
Nama baru tersebut bukan sekadar perubahan susunan nama. Ariel memilih nama yang memiliki nuansa adat lebih kuat dan berkaitan dengan latar belakang keluarganya.
Baca Juga: Nil Maizar Disebut Andre Rosiade Gantikan John Herdman, Kurniawan Dwi Yulianto Beri Respons
Halida menjelaskan, keputusan Ariel Tatum untuk mengubah nama memiliki alasan personal. Permohonan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan administratif, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap keluarga.
Menurut penjelasan Halida, nama Ariel Dewinta Ayu Sekarini dipilih sebagai bentuk penghormatan kepada kakek dan nenek Ariel Tatum. Nama tersebut merupakan pemberian dari kedua anggota keluarganya.
Pertimbangan tersebut kemudian menjadi bagian dari alasan yang disampaikan dalam permohonan perubahan nama di pengadilan. Majelis hakim selanjutnya mengabulkan permohonan tersebut melalui persidangan yang dilakukan secara elektronik.
"Alasannya untuk menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya. Dan itu sudah dikabulkan oleh majelis hakim pada persidangan yang digelar secara e-court," ujar Halida.
Baca Juga: Tawaran Investasi Berimbal Hasil Tinggi Marak, BRI Tekankan Pentingnya Verifikasi
Dengan putusan tersebut, perubahan nama Ariel Tatum kini memiliki dasar hukum. Nama Ariel Dewinta Ayu Sekarini secara resmi menjadi identitas baru yang tercatat dalam dokumen hukum.
Perubahan ini juga menandai pergeseran dari nama Ariel Putri Tari yang sebelumnya tercatat secara hukum. Meski publik lebih mengenal sosoknya dengan nama Ariel Tatum, perubahan nama tersebut kini telah memperoleh pengesahan dari pengadilan.
Permohonan perubahan nama itu tercatat dengan nomor perkara 731/Pdt.P/2026/PN JKT.Sel. Perkara tersebut diajukan pada 12 Agustus 2026 dan kemudian disidangkan pada 20 Agustus 2026.
Proses persidangan berlangsung secara e-court. Setelah melalui proses tersebut, majelis hakim PN Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan permohonan perubahan nama yang diajukan Ariel Tatum.
Dengan demikian, Ariel Tatum kini secara hukum tercatat menggunakan nama Ariel Dewinta Ayu Sekarini. Perubahan tersebut dilatarbelakangi alasan keluarga, khususnya keinginan untuk menghormati nama yang diberikan oleh kakek dan neneknya.
Editor : Bayu ShaputraSumber : Jawa Pos