RADARSITUBONDO.ID - Kalender 2027 membawa sejumlah tanggal merah yang perlu mulai dicatat masyarakat. Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027.
Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri 2027. Keputusan itu ditandatangani di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).
Penetapan tersebut melibatkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.
Menko PMK Pratikno mengatakan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama 2027 telah dibahas melalui Rapat Tingkat Menteri. Penetapan itu juga mempertimbangkan sejumlah kepentingan, termasuk kelancaran aktivitas masyarakat.
"Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari. Jadi, ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama," ujarnya.
Baca Juga: Justin Hubner Bicara Peluang Indonesia Usai Tahan Imbang Malaysia 0-0 di FIFA ASEAN Cup 2026
SKB tersebut menjadi pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2027.
Salah satu periode yang menjadi perhatian berada pada Maret 2027. Libur Idul Fitri 1448 Hijriah berlangsung pada 10 dan 11 Maret 2027. Di sisi lain, terdapat cuti bersama Idul Fitri pada 9, 12, dan 15 Maret 2027.
Rangkaian tersebut beriringan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949 yang jatuh pada Senin, 8 Maret 2027. Jika digabung dengan libur akhir pekan, masyarakat berpotensi mendapatkan rangkaian libur selama 10 hari.
Rangkaian tersebut dimulai pada Sabtu, 6 Maret 2027 dan Minggu, 7 Maret 2027 yang merupakan libur akhir pekan. Setelah itu, Senin, 8 Maret 2027 menjadi hari libur nasional untuk Hari Suci Nyepi.
Selanjutnya, Selasa, 9 Maret 2027 ditetapkan sebagai cuti bersama Idul Fitri 1448 Hijriah. Libur nasional Idul Fitri kemudian berlangsung pada Rabu, 10 Maret dan Kamis, 11 Maret 2027.
Rangkaian berikutnya berlanjut dengan cuti bersama pada Jumat, 12 Maret 2027. Sabtu, 13 Maret dan Minggu, 14 Maret menjadi libur akhir pekan, sebelum ditutup dengan cuti bersama Idul Fitri pada Senin, 15 Maret 2027.
Dengan demikian, periode 6 hingga 15 Maret 2027 menjadi salah satu rangkaian libur terpanjang dalam Kalender 2027 karena mempertemukan libur akhir pekan, Nyepi, libur Idul Fitri, dan cuti bersama Idul Fitri.
Selain rangkaian Maret, sejumlah hari besar keagamaan, nasional, dan internasional juga masuk dalam daftar libur nasional 2027.
Baca Juga: Kevin Diks Kecewa Suporter Teriakkan Nama Shin Tae-yong Usai Indonesia vs Malaysia
Libur nasional diawali pada Jumat, 1 Januari 2027 yang bertepatan dengan Tahun Baru 2027 Masehi. Beberapa hari kemudian, Selasa, 5 Januari 2027 menjadi libur nasional untuk memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Berikutnya, Sabtu, 6 Februari 2027 ditetapkan sebagai Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili. Kemudian Senin, 8 Maret 2027 menjadi Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949.
Libur Idul Fitri 1448 Hijriah jatuh pada Rabu, 10 Maret dan Kamis, 11 Maret 2027. Setelah itu, Jumat, 26 Maret 2027 menjadi libur nasional Wafat Yesus Kristus.
Hari Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah jatuh pada Minggu, 28 Maret 2027. Memasuki Mei, Sabtu, 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional.
Kamis, 6 Mei 2027 menjadi hari libur nasional untuk memperingati Kenaikan Yesus Kristus. Kemudian Senin, 17 Mei 2027 ditetapkan sebagai Idul Adha 1448 Hijriah.
Selanjutnya, Kamis, 20 Mei 2027 menjadi Hari Raya Waisak 2571 Buddhist Era (BE). Sementara Selasa, 1 Juni 2027 ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila.
Libur nasional berikutnya jatuh pada Minggu, 6 Juni 2027 untuk memperingati 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah. Kemudian Minggu, 15 Agustus 2027 ditetapkan sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW.
Tanggal 17 Agustus 2027 yang jatuh pada Selasa menjadi libur nasional untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan.
Menjelang akhir tahun, Sabtu, 25 Desember 2027 ditetapkan sebagai Kelahiran Yesus Kristus atau Natal. Kemudian Minggu, 26 Desember 2027 ditetapkan sebagai Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW.
Selain 18 hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan delapan hari cuti bersama sepanjang 2027.
Cuti bersama dimulai pada Jumat, 5 Februari 2027 untuk Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili. Kemudian terdapat tiga hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah, yakni Selasa, 9 Maret, Jumat, 12 Maret, dan Senin, 15 Maret 2027.
Cuti bersama berikutnya jatuh pada Kamis, 25 Maret 2027 untuk Wafat Yesus Kristus. Setelah itu, Selasa, 18 Mei 2027 ditetapkan sebagai cuti bersama Idul Adha 1448 Hijriah.
Sehari kemudian, Rabu, 19 Mei 2027 menjadi cuti bersama Waisak 2571 BE. Sementara cuti bersama terakhir pada 2027 jatuh pada Jumat, 24 Desember untuk Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.
Penetapan tanggal sejumlah hari besar keagamaan dalam SKB juga memiliki ketentuan tersendiri.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.
“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” tulis SKB 3 Menteri 2027 tersebut.
SKB 3 Menteri 2027 juga mengatur pelaksanaan layanan publik selama periode libur nasional dan cuti bersama. Unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diminta mengatur penugasan pegawai agar pelayanan tidak terhenti.
Ketentuan tersebut berlaku bagi sejumlah sektor pelayanan masyarakat, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, hingga perhubungan.
Unit kerja, satuan organisasi, lembaga, maupun perusahaan lain yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat juga diminta menyesuaikan penugasan pegawai atau pekerja dengan ketentuan yang berlaku.
Artinya, penetapan libur nasional dan cuti bersama tidak serta-merta membuat seluruh layanan berhenti. Sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat tetap harus memastikan pelayanan berjalan selama periode tersebut.
SKB juga memuat ketentuan mengenai dampak cuti bersama terhadap hak cuti pekerja. Bagi pekerja, pelaksanaan cuti bersama dapat mengurangi hak cuti tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan aturan yang berlaku di masing-masing unit kerja.
“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB 3 Menteri 2027 itu.
Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk lembaga atau instansi swasta, pelaksanaan cuti bersama diatur oleh pimpinan masing-masing.
Ketentuan tersebut membuat pekerja perlu memperhatikan kembali kebijakan perusahaan masing-masing, terutama ketika menyusun rencana cuti tahunan dan agenda perjalanan pada 2027.
Pemerintah juga menegaskan bahwa keputusan bersama tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan.
“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB 3 Menteri 2027 tersebut.
Dengan ditetapkannya 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, masyarakat sudah dapat melihat gambaran Kalender 2027 sejak awal.
Periode Maret menjadi salah satu bagian yang paling menonjol karena libur Nyepi dan Idul Fitri berdekatan dengan akhir pekan serta cuti bersama.
Editor : Bayu ShaputraSumber : berbagai sumber