RADARSITUBONDO.ID - Kalender 2027 mulai memiliki gambaran yang jelas. Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk tahun depan.
Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri 2027. SKB itu ditandatangani di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).
Penetapan libur nasional dan cuti bersama tersebut menjadi pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam mengatur hari libur sepanjang 2027.
Menko PMK Pratikno mengatakan keputusan tersebut telah melalui pembahasan dalam Rapat Tingkat Menteri. Pemerintah mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum menetapkan tanggal libur nasional dan cuti bersama.
"Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari. Jadi, ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama," ujarnya.
Baca Juga: MagangHub 2026 Tahap 3 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Persiapan Fresh Graduate
Menurut Pratikno, penetapan tersebut tidak hanya berkaitan dengan jumlah hari libur. Pemerintah juga memperhitungkan kelancaran aktivitas masyarakat agar pengaturan hari libur dan cuti bersama tidak mengganggu pelayanan maupun kegiatan masyarakat.
Dari susunan kalender 2027, salah satu periode yang cukup menonjol berada pada Maret. Libur Hari Suci Nyepi berdekatan dengan rangkaian libur dan cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah.
Kondisi tersebut membuat masyarakat memiliki rangkaian hari libur yang cukup panjang apabila dihitung bersama akhir pekan.
Dalam SKB 3 Menteri 2027, pemerintah menetapkan 18 tanggal sebagai libur nasional. Tahun baru menjadi pembuka kalender libur nasional 2027, disusul sejumlah hari besar keagamaan, hari nasional, hingga peringatan kemerdekaan Indonesia.
Libur nasional pertama jatuh pada Jumat, 1 Januari 2027, bertepatan dengan Tahun Baru 2027 Masehi. Beberapa hari kemudian, Selasa, 5 Januari 2027, masyarakat kembali mendapatkan hari libur nasional untuk memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Justin Hubner Bicara Peluang Indonesia Usai Tahan Imbang Malaysia 0-0 di FIFA ASEAN Cup 2026
Selanjutnya, Sabtu, 6 Februari 2027, ditetapkan sebagai libur nasional Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
Memasuki Maret, kalender libur nasional mulai memperlihatkan rangkaian hari libur yang berdekatan. Senin, 8 Maret 2027, menjadi hari libur nasional untuk memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949.
Dua hari setelah Nyepi, Rabu, 10 Maret 2027, ditetapkan sebagai libur Idulfitri 1448 Hijriah. Libur Idulfitri berlanjut pada Kamis, 11 Maret 2027.
Selain dua hari libur Idulfitri tersebut, pemerintah menetapkan cuti bersama pada Selasa, 9 Maret, Jumat, 12 Maret, dan Senin, 15 Maret 2027.
Dengan susunan tersebut, masyarakat yang memiliki jadwal libur pada akhir pekan dapat menikmati rangkaian hari tanpa aktivitas kerja sejak akhir pekan sebelum Nyepi hingga cuti bersama setelah Idulfitri.
Jika dihitung mulai Sabtu, 6 Maret hingga Senin, 15 Maret 2027, rangkaian libur akhir pekan, Nyepi, libur Idulfitri, dan cuti bersama mencapai 10 hari.
Rangkaian tersebut dimulai Sabtu, 6 Maret dan Minggu, 7 Maret yang merupakan libur akhir pekan. Setelah itu, Senin, 8 Maret menjadi libur Hari Suci Nyepi.
Selasa, 9 Maret merupakan cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah. Berikutnya, Rabu, 10 Maret dan Kamis, 11 Maret menjadi libur nasional Idulfitri.
Rangkaian itu berlanjut pada Jumat, 12 Maret sebagai cuti bersama. Sabtu, 13 Maret dan Minggu, 14 Maret kembali bertepatan dengan akhir pekan.
Periode tersebut ditutup dengan cuti bersama Idulfitri pada Senin, 15 Maret 2027.
Baca Juga: Timnas Indonesia Vs Malaysia Imbang, John Herdman Akui Strategi Menyerang dengan 10 Pemain Perlu Dib
Dengan demikian, kalender 2027 memiliki salah satu rangkaian libur terpanjang pada Maret. Periode tersebut mempertemukan dua momentum keagamaan, yakni Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1448 Hijriah.
Selain rangkaian Maret, sejumlah tanggal merah lainnya tersebar hingga akhir tahun.
Jumat, 26 Maret 2027 ditetapkan sebagai libur nasional Wafat Yesus Kristus. Kemudian Minggu, 28 Maret menjadi Hari Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah.
Berikutnya, Sabtu, 1 Mei menjadi libur Hari Buruh Internasional. Kamis, 6 Mei ditetapkan sebagai libur Kenaikan Yesus Kristus.
Pada Mei, kalender kembali mencatat sejumlah hari besar. Senin, 17 Mei merupakan libur Iduladha 1448 Hijriah. Kemudian Kamis, 20 Mei menjadi Hari Raya Waisak 2571 Buddhist Era (BE).
Memasuki Juni, Selasa, 1 Juni ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila. Lima hari kemudian, Minggu, 6 Juni, menjadi libur nasional 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.
Kalender libur nasional kembali mencatat Maulid Nabi Muhammad SAW pada Minggu, 15 Agustus 2027.
Sehari-hari menjelang peringatan kemerdekaan, Selasa, 17 Agustus ditetapkan sebagai libur nasional untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan.
Sementara itu, penghujung tahun ditandai dengan libur Natal. Sabtu, 25 Desember 2027 ditetapkan sebagai libur nasional Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.
Sehari setelahnya, Minggu, 26 Desember, kembali menjadi libur nasional untuk memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Untuk cuti bersama, pemerintah menetapkan delapan hari sepanjang 2027. Cuti bersama tersebut mencakup Tahun Baru Imlek, Idulfitri, Wafat Yesus Kristus, Iduladha, Waisak, dan Natal.
Cuti bersama Imlek ditetapkan pada Jumat, 5 Februari 2027. Sementara cuti bersama Idulfitri berlangsung pada Selasa, 9 Maret, Jumat, 12 Maret, dan Senin, 15 Maret 2027.
Kemudian, Kamis, 25 Maret menjadi cuti bersama Wafat Yesus Kristus. Cuti bersama Iduladha jatuh pada Selasa, 18 Mei, disusul cuti bersama Waisak pada Rabu, 19 Mei.
Cuti bersama terakhir dalam kalender 2027 ditetapkan pada Jumat, 24 Desember untuk memperingati Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.
Penetapan tersebut juga memuat sejumlah aturan terkait pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama. Pemerintah meminta unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap mengatur penugasan pegawai selama periode libur.
Pelayanan yang dimaksud mencakup rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, hingga sektor perhubungan.
Baca Juga: Cegah Kebakaran Meluas, TN Baluran Perkuat SOP dan Koordinasi Lintas Sektor
Unit kerja maupun perusahaan yang masuk dalam kategori pelayanan langsung kepada masyarakat diminta mengatur jadwal penugasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan begitu, pelayanan publik tetap berjalan meski kalender memasuki periode libur nasional dan cuti bersama.
SKB tersebut juga mengatur mengenai pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja. Bagi pegawai atau pekerja, pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan yang berlaku pada masing-masing instansi atau perusahaan.
“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB 3 Menteri 2027 itu.
Untuk aparatur sipil negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara bagi lembaga atau instansi swasta, pelaksanaannya diatur oleh pimpinan masing-masing.
Artinya, daftar tanggal merah dalam kalender 2027 tidak serta-merta membuat seluruh pekerja mendapatkan pola libur yang sama. Pengaturan teknis tetap mengikuti ketentuan yang berlaku di masing-masing tempat kerja, khususnya untuk cuti bersama.
SKB 3 Menteri 2027 juga memberikan perhatian terhadap sektor yang harus tetap beroperasi selama hari libur. Rumah sakit, fasilitas kesehatan, transportasi, perbankan, telekomunikasi, hingga layanan utilitas tetap membutuhkan pengaturan tenaga kerja agar aktivitas masyarakat tidak terganggu.
“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” tulis SKB 3 Menteri 2027 tersebut, dikutip Selasa (15/9/2026).
Dengan ditetapkannya kalender tersebut, masyarakat dapat mulai melihat pola libur dan cuti bersama sepanjang 2027. Salah satu periode yang paling panjang berada pada Maret karena berdekatan dengan Nyepi, Idulfitri, serta beberapa hari akhir pekan.
Pemerintah menegaskan penetapan kalender libur nasional dan cuti bersama dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan, termasuk kelancaran aktivitas masyarakat dan keberlangsungan pelayanan publik.
“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB 3 Menteri 2027 tersebut.
Editor : Bayu ShaputraSumber : berbagai sumber