RADARSITUBONDO.ID - Momen Hari Raya Idul Fitri 2026 tinggal menghitung hari. Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang membuka peluang menikmati masyarakat masa libur cukup panjang.
Dalam ketetapan tersebut, cuti bersama Idul Fitri diselenggarakan pada tanggal 20, 23, dan 24 Maret 2026. Sementara itu, libur nasional Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 21 dan 22 Maret 2026. Dengan rangkaian tanggal tersebut, sebagian masyarakat berpotensi menikmati masa libur hingga tujuh hari berturut-turut.
Baca Juga: Meta Lebih Hapus dari 150.000 akun dalam Upaya Pemberantasan Jaringan Penipuan di Asia Tenggara
Namun kenyataannya, tidak semua pekerja, khususnya di sektor swasta, dapat menikmati libur panjang itu. Banyak perusahaan tetap beroperasi selama masa cuti bersama karena alasan operasional maupun kebutuhan layanan.
Situasi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan pekerja: apakah karyawan bisa menuntut perusahaan yang tidak memberikan cuti Lebaran?
Dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, cuti bersama memiliki status yang berbeda dengan libur nasional. Berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja pada prinsipnya tidak wajib bekerja pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.
Namun aturan itu memuatnya dalam praktiknya. Untuk sektor swasta, kebijakan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan.
Artinya, perusahaan memiliki kewenangan untuk menyesuaikan penerapannya dengan kebutuhan operasional. Dengan kata lain, perusahaan tidak selalu wajib memberikan cuti bersama kepada seluruh karyawan.
Baca Juga: Menteri Pigai Menyiapkan Kelas HAM Khusus untuk Jurnalis
Kondisi tersebut berbeda dengan libur nasional. Pada tanggal 21 dan 22 Maret 2026 yang merupakan hari raya Idul Fitri, perusahaan pada dasarnya tidak boleh mempekerjakan karyawan kecuali pada jenis pekerjaan tertentu yang memang harus berjalan terus menerus.
Beberapa sektor yang masuk kategori tersebut misalnya layanan kesehatan, transportasi, energi, perhotelan, hingga industri yang proses produksinya tidak dapat dihentikan. Selain itu, karyawan juga dapat tetap bekerja pada hari libur nasional apabila terdapat kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
Meski demikian, perusahaan yang mempekerjakan karyawannya pada hari libur tetap memiliki kewajiban memenuhi hak pekerja. Jika karyawan bekerja pada hari kerja bersama, mereka tetap mendapatkan upah seperti hari kerja biasa.
Sedangkan apabila karyawan diminta bekerja pada hari libur nasional Idul Fitri, perusahaan wajib memberikan upah lembur sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
Aturan tersebut menyatakan bahwa kerja pada hari libur nasional harus dihitung sebagai lembur kerja dengan tarif tertentu yang lebih tinggi dari upah kerja biasa. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi hak pekerja yang tetap menjalankan tugas pada hari besar keagamaan.
Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, terdapat sanksi hukum yang dapat dikenakan. Pasal 187 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa pelanggaran terkait pembayaran upah lembur dapat dikenai pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan.
Selain ancaman pidana kurungan, perusahaan juga dapat dikenakan denda dengan nilai minimal Rp10 juta hingga maksimal Rp100 juta. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan perusahaan tetap mematuhi ketentuan perlindungan tenaga kerja.
Baca Juga: Kapal Kargo Thailand Jadi Sasaran di Selat Hormuz, 20 Awak Dievakuasi Selamat, Tiga Masih Dicari
Bagi karyawan yang merasa haknya dilanggar, jalur hukum tetap terbuka. Mekanisme penyelesaian penyelesaian ketenagakerjaan biasanya dilakukan secara bertahap agar konflik dapat diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu.
Langkah pertama yang dapat ditempuh adalah penyelesaian bipartit antara karyawan dan pihak perusahaan. Dalam tahap ini, kedua belah pihak berusaha mencari solusi melalui dialog langsung tanpa melibatkan pihak luar.
Apabila perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, karyawan dapat mengajukan mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja setempat. Mediasi dilakukan oleh mediator resmi untuk membantu mencari titik temu antara pekerja dan perusahaan.
Jika proses mediasi juga tidak membuahkan hasil, karyawan dapat melanjutkan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial. Mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Dengan adanya ketentuan hukum tersebut, pekerja diharapkan memahami batasan hak dan kewajibannya selama masa libur Lebaran. Di sisi lain, perusahaan juga diharapkan tetap menjalankan kebijakan operasional dengan memperhatikan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Menjelang Idul Fitri 2026, komunikasi antara perusahaan dan karyawan menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait jadwal kerja maupun hak cuti selama masa libur Lebaran.
Editor : Agung Sedana