RadarSitubondo.id - Mungkin sebagian dari kita masih bingung membedakan mana jalan nasional dan kabupaten/kota.
Masing-masing jalan yang ada di Indonesia mempunyai pengelolaan atau kebijakan yang berbeda.
Ada jalan yang merupakan kewenangan pusat hingga daerah.
Akan tetapi masih banyak orang yang belum tau dan paham bagaimana cara membedakannya.
Sehingga terkadang saat terkadang saat menyampaikan aspirasi jalan rusak salah sasaran.
Sebab tidak semua jalan ditangani oleh pemerintah daerah.
Ada beberapa jalan yang kewenangannya bukan milik daerah. Oleh karena itulah penting untuk mengetahui perbedaan jalan.
Dikutip dari Bina Marga dan Tata Ruang, inilah beberapa perbedaan tersebut.
1. Jalan nasional
Jalan nasional merupakan jalan yang dikelola oleh Kementerian PUPR.
Misalnya seperti penghubung antar ibukota provinsi, jalan tol dan proyek strategis nasional.
Untuk jalan nasional biasanya mempunyai marka jalan berwarna kuning.
2. Jalan provinsi
Jalan provinsi adalah menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota.
Sedangkan untuk tandanya ialah marka jalan yang berwarna putih.
3. Jalan kabupaten/kota
Jalan kabupaten/kota ialah jalan yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan kecamatan dan desa.
Tandanya biasanya menggunakan marka jalan membujur warna putih atau tanpa marka jalan. (*)
Editor : Ali Sodiqin