RadarSitubondo.id - Polri resmi akan menerbitkan aturan baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi di 2024 ini.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi para pemohon SIM. Mulai dari batas minimal usia, serta syarat administrasi lain yang harus dilengkapi.
Masyarakat yang hendak membuat SIM juga harus datang ke kantor Satpas. Selanjutnya mengharuskan pemohon mengikuti beberapa prosedur.
Seperti contoh mengisi formulir, mengikuti tes psikolog, ujian teori dan ujian praktik.
Pada aturan yang terbaru, Polri akan mensyaratkan BPJS atau JKN aktif untuk penerbitan SIM.
Jadi, kartu BPJS atau JKN menjadi syarat administrasi untuk membuat SIM.
Hal ini berlaku juga untuk perpanjangan SIM. Dimana mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Kemudian aturan tersebut ditindak lanjuti sebagai tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Inpres itu mengatur perihal kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Akan tetapi untuk persyaratan ini Polri hanya akan melakukan uji coba di beberapa Polda per 1 Juli 2024.
"Akan dilakukan uji coba," kata Kepala Seksi Binyan Subdirektorat SIM Dit Regident Korps Lalu Lintas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, dikutip dari Riau Pos, Kamis (6/6).
Untuk daerah yang akan melakukan uji coba tersebut di antaranya yakni Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur.
Uji coba ini berlaku hingga 30 September. Adapun Polda Jawa Timur tidak termasuk pada uji coba ini. (*)
Editor : Ali Sodiqin