Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Dua Alasan Pegi Setiawan Bisa jadi Tersangka Kembali dalam Pembunuhan Vina

Muhammad Khoirul Rizal • Kamis, 18 Juli 2024 | 02:56 WIB
Pegi Setiawan saat konferensi pers.
Pegi Setiawan saat konferensi pers.

RadarSitubondo.id - Pegi Setiawan resmi bebas dari rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Barat, per Senin 8 Juli 2024.

Hal itu setelah dirinya mengajukan praperadilan usai dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Menurut polisi, Pegi merupakan orang yang selama ini dicari-cari kurang lebih 8 tahun.

Pegi disebut merupakan DPO yang telah diburu kepolisian sejak tahun 2016 silam.

Pegi Setiawan akhirnya ditangkap usai film Vina sebelum 7 hari tayang di layar lebar.

Sontak, setelah film tayang banyak warganet yang bertanya mengenai tiga tersangka yang belum tertangkap.

Salah satunya bernama Pegi, akhirnya Pegi resmi ditangkap pada 21 Mei 2024 di Bandung.

Ia merupakan seorang kuli bangunan. Merasa tidak bersalah, Pegi pun mengajukan praperadilan terhadap penahanan dirinya.

Melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung, akhirnya diputuskan penahanan Pegi tidak sah.

"Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman dikutip dari Jawa Pos.

Kendati bebas, menurut pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji Ahmad, Pegi bisa saja diseret kembali menjadi tersangka.

Menurutnya ada dua hal yang bisa menyeret Pegi mendekam kembali di tahanan.

"Kalau itu yang bisa ditemukan alat bukti baru itu ya bisa. Lalu kecukupan alat bukti itu," jelasnya.

Tidak hanya bukti baru, akan tetapi juga bukti yang cukup bahwa Pegi benar-benar menjadi pelaku pembunuhan Vina. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#pn bandung #Pegi Setiawan #praperadilan #jadi tersangka #pembunuhan vina #Vina Cirebon #bebas