RadarSitubondo.id - Kasus korupsi menjerat Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita.
Mbak Ita ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia diduga terlibat tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Perempuan yang juga pernah menjabat sebagai wakil Walikota Semarang ini ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya.
Tiga orang tersebut di antaranya, yakni Ketua Komisi D DPRD Jateng yang juga suami Mbak Ita, Alwin Basri. Kemudian, Ketua Gapensi Martono dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.
KPK diketahui sempat membawa dua koper dari Kantor Walikota Semarang pada Rabu lalu (17/7).
KPK keluar dari kantor Wali Kota Semarang dengan membawa dua koper warna merah dan coklat.
Tidak sedikit yang penasaran, dengan kehidupan termasuk kekayaan dari Mbak Ita.
Dilansir dari laman LHKPN, update terakhir yang dilaporkan Mbak Ita, ia melaporkan total kekayaan Rp3,7 Miliar.
Rincian kekayaan tersebut berupa tanah dan bangunan, kas serta harta bergerak lainnya.
Menariknya, dalam harta kekayaan yang dilaporkan, Mbak Ita tidak mempunyai kendaraan roda 4 atau mobil.
Ia diketahui hanya memiliki dua sepeda motor tahun 1996 dan 2008 dalam data yang dirilis LHKPN.
Jadi berdasarkan laman resmi LHKPN, harta yang dilaporkan Mbak Ita tidak tercantum sebuah mobil. (*)
Editor : Ali Sodiqin