RadarSitubondo.id - Perokok kini harus bersiap menghadapi kesulitan baru. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melarang penjualan rokok secara eceran.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 434 ayat 1c Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan yang diundangkan pada Jumat (26/7).
Meskipun peraturan ini melarang penjualan rokok per batang, tidak ada sanksi yang disebutkan bagi pelanggar aturan tersebut.
Sanksi hanya diterapkan pada produsen rokok putih mesin yang mengemas kurang dari 20 batang per kemasan, sesuai dengan Pasal 433 ayat (1), dengan hukuman berupa peringatan tertulis dan penarikan produk.
Selain itu, Pasal 440 juga memberikan sanksi bagi produsen yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan pada produk tembakau dan rokok elektronik. Sanksi tersebut berupa penarikan produk dan denda administratif.
Selain larangan penjualan rokok eceran, aturan ini juga mewajibkan produsen mencantumkan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau dan rokok elektronik. Peringatan tersebut harus disertai gambar dan dicetak pada bagian atas kemasan.
"Ketentuan ini tidak berlaku bagi industri tembakau nonpengusaha kena pajak dengan produksi kurang dari 24 juta batang per tahun," jelas Pasal 437 ayat (4). (*)
Editor : Lugas Rumpakaadi