RadarSitubondo.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah mengumumkan persyaratan terbaru untuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Aturan ini tertuang dalam Kepmen PANRB Nomor 320 Tahun 2024 mengenai Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon pendaftar:
- Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
- Tidak pernah dihukum penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
- Tidak sedang berstatus sebagai calon PNS, PNS, TNI, atau Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki sertifikasi keahlian tertentu yang relevan dari lembaga profesi berwenang.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Untuk detail lebih lanjut, calon pelamar bisa mengunduh dokumen Kepmen No. 320 Tahun 2024. (*)
Editor : Lugas Rumpakaadi