Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Terduga Teroris Ditangkap di Kota Batu, Densus 88 Gagalkan Rencana Bom Bunuh Diri di Tempat Ibadah

Lugas Rumpakaadi • Kamis, 1 Agustus 2024 | 22:13 WIB
Densus 88 mengamankan seorang terduga pelaku percobaan bom bunuh diri di Kota Batu, Jawa Timur.
Densus 88 mengamankan seorang terduga pelaku percobaan bom bunuh diri di Kota Batu, Jawa Timur.

RadarSitubondo.id - Dalam operasi mendadak, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga teroris berinisial HOK, 19, di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Rabu (31/7) malam.

Aksi pelaku yang berencana melakukan bom bunuh diri di tempat ibadah berhasil digagalkan oleh tim Densus 88.

Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB.

"Berdasarkan penyelidikan, tersangka berencana melaksanakan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berkekuatan tinggi," jelas Brigjen Trunoyudo dalam keterangan tertulis pada Kamis (1/8).

Trunoyudo menjelaskan bahwa HOK merupakan simpatisan kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS.

Selain menangkap HOK, Densus 88 juga mengamankan beberapa individu untuk diperiksa lebih lanjut.

Operasi penangkapan HOK diikuti dengan penggeledahan rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, pada Kamis (1/8).

Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim menyisir rumah tersebut.

"Rumah ini masih dalam status sewa, baru berjalan 1,5 tahun dari masa sewa 2 tahun," tambah Trunoyudo.

Dalam penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti termasuk 1 botol cairan bahan peledak berdaya ledak tinggi, ketapel, dan 1 toples berisi Gotri. 

Atas perbuatan tersebut, HOK akan dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (*)

Editor : Lugas Rumpakaadi
#tempat ibadah #bom bunuh diri #kota batu #densus 88 #teroris