Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Bawaslu RI Buka Rekrutmen CPNS 2024 untuk Ribuan Formasi, Gaji Bisa Tembus Rp7 Juta

Muhammad Khoirul Rizal • Rabu, 21 Agustus 2024 | 21:27 WIB
CPNS Bawaslu 2024. (ig @bawasluri)
CPNS Bawaslu 2024. (ig @bawasluri)

RadarSitubondo.id - Bawaslu RI akan memanggil putra-putri di seluruh Indonesia untuk bergabung bersama Badan Pengawas Pemilu.

Bawaslu RI membuka ribuan lowongan kerja dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

CPNS Bawaslu sendiri juga sudah mulai dibuka per tanggal 20 Agustus 2024 pukul 17.00 WIB.

Untuk kebutuhan CPNS Bawaslu sendiri di tahun ini terbuka untuk lulusan S1 hingga S2.

Tidak hanya itu, Bawaslu juga menyediakan formasi untuk kualifikasi pendidikan D-3.

Total formasi CPNS Bawaslu mencapai 1984 lowongan yang nantinya akan ditempatkan di berbagai unit kerja KPU di seluruh Indonesia.

Sedangkan untuk penempatan atau unit kerjanya sendiri antara lain di Sekretariat Jenderal, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.

Gaji yang akan diterima apabila diterima menjadi pegawai Bawaslu yakni berkisar Rp6 sampai dengan Rp7 juta.

Berikut adalah persyaratan umum calon pendaftar CPNS Bawaslu 2024:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia,
dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran secara daring (online) di
laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Selain ketentuan pada angka 4, pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut:

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

10. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal:

11. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN, yaitu:

12. Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 11 hanya dapat melamar pada 1
(satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun
anggaran.

13. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 11 diketahui melamar:

Editor : Ali Sodiqin
#pengawas pemilu #cpns #bawaslu #gaji #formasi #lowongan #CPNS 2024 #rekrutmen