RadarSitubondo.id - Bawaslu RI akan memanggil putra-putri di seluruh Indonesia untuk bergabung bersama Badan Pengawas Pemilu.
Bawaslu RI membuka ribuan lowongan kerja dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
CPNS Bawaslu sendiri juga sudah mulai dibuka per tanggal 20 Agustus 2024 pukul 17.00 WIB.
Untuk kebutuhan CPNS Bawaslu sendiri di tahun ini terbuka untuk lulusan S1 hingga S2.
Tidak hanya itu, Bawaslu juga menyediakan formasi untuk kualifikasi pendidikan D-3.
Total formasi CPNS Bawaslu mencapai 1984 lowongan yang nantinya akan ditempatkan di berbagai unit kerja KPU di seluruh Indonesia.
Sedangkan untuk penempatan atau unit kerjanya sendiri antara lain di Sekretariat Jenderal, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.
Gaji yang akan diterima apabila diterima menjadi pegawai Bawaslu yakni berkisar Rp6 sampai dengan Rp7 juta.
Berikut adalah persyaratan umum calon pendaftar CPNS Bawaslu 2024:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia,
dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran secara daring (online) di
laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Selain ketentuan pada angka 4, pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
- tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; - tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
- tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam
proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai; - dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau
pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian
Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari
PPK atau Pyb.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
10. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal:
- 2,75 (dua koma tujuh lima) bagi pelamar Kebutuhan Umum, Kebutuhan
Khusus Penyandang Disabilitas, Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua,
dan Kebutuhan Putra/Putri Kalimantan; - 3,51 (tiga koma lima satu) bagi pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri
Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude.
11. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN, yaitu:
- PNS; atau
- PPPK
12. Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 11 hanya dapat melamar pada 1
(satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun
anggaran.
13. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 11 diketahui melamar:
- lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu)
jenis jabatan; - menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda;
yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)