Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Pembubuhan Tanda Tangan yang Benar pada Penggunaan Materai Tempel

Muhammad Khoirul Rizal • Jumat, 6 September 2024 | 16:38 WIB
Contoh materai tempel. (ig @bkngoidofficial)
Contoh materai tempel. (ig @bkngoidofficial)

RadarSitubondo.id - Pengunaan materai tempel kini diperbolehkan digunakan pada pendaftaran CPNS 2024.

Sebelumnya, BKN hanya memperbolehkan penggunaan e-materai pada persyaratan rekrutmen CPNS.

Akan tetapi penggunaan e-materai justru banyak dikeluhkan oleh pelamar sebagai syarat pendaftaran.

E-materai justru mendapat keluhan karena server penyedianya error di masa pendaftaran CPNS.

Bahkan pelamar sama sekali tidak bisa mengakses beberapa distributor e-materai.

Alhasil BKN pun mengubah ketentuan dari yang sebelumnya hanya boleh menggunakan e-materai kini boleh menggunakan materai tempel.

Penggunaan materai tempel diperbolehkan karena server penyedia e-materai masih down sehingga tidak bisa diakses.

Ketentuan dalam pembubuhan materai tempel pada dokumen pun juga berubah.

Jika menggunakan e-materai tanda tangan tidak boleh menyentuh e-materai, maka berbeda dengan materai tempel.

Dikutip dari laman Kemenkeu, sesuai dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1985 TENTANG BEA METERAI dimana telah diatur dalam penggunaan meterai tempel.

"Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai"

"Meterai tempel direkatkan di tempat dimana tandatangan akan dibubuhkan"

"Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan ada diatas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel"

"Jika digunakan lebih dari satu materai tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua meterai tempel dan sebagian di atas kertas"

Artinya tanda tangan yang dibubuhkan harus mengenai materai yang telah ditempelkan. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#berkas cpns #dokumen cpns #peruri #e-materai #Materai tempel #pendaftaran cpns #server down #kemenkeu #SSCASN