RadarSitubondo.id - Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 mungkin tidak akan bisa dilupakan sebagai sejarah kelam sepak bola Indonesia.
Tragedi yang memakan ratusan korban jiwa tersebut menjadi peristiwa yang paling diingat sepanjang sejarah.
Tragedi maut di Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022 menjadi duka bagi sepak bola nasional.
Usai laga antara tuan rumah Arema FC dan Persebaya Surabaya pada tepat 2 tahun silam menjadi neraka bagi suporter yang datang ke stadion.
Gesekan antara suporter dan aparat membuat polisi terpaksa menembakkan gas air mata di dalam stadion.
Suporter panik, berhamburan keluar karena perihnya gas air mata. Mereka penuh sesak di pintu keluar stadion.
Karena berdesakan di pintu keluar stadion ratusan mereka kehabisan oksigen ditambah dengan gas air mata.
Ratusan orang pun tewas dalam peristiwa ini sedangkan yang lainnya mengalami luka-luka.
Tragedi Kanjuruhan disorot internasional dan bahkan mendapat perhatian langsung dari FIFA.
Dilansir dari Jawa Pos, rincian korbannya ialah 135 Aremania tewas, 24 orang luka berat, dan 623 orang luka ringan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada 1 Oktober 2022 lalu.
Atas peristiwa ini, mantan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dua polisi terpidana kasus tragedi Kanjuruhan, hanya divonis kurungan, Wahyu dihukum 2,5 tahun penjara, sedangkan Bambang pidana 2 tahun penjara.
Hingga saat ini, Aremania berupaya mencari keadilan untuk para korban dalam tragedi tersebut. (*)
Editor : Ali Sodiqin