RadarSitubondo.id - Penting untuk diperhatikan untuk kalian yang akan ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024.
SKD CPNS sudah resmi dimulai hingga awal November mendatang, berlokasi di seluruh penjuru negeri.
Pelaksanaan tes SKD sendiri merupakan salah satu tahapan yang harus kalian lewati untuk menjadi ASN.
Para pelamar akan mengerjakan soal-soal yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk kalian yang akan melakukan tes SKD ada baiknya simak artikel ini hingga tuntas.
Dimana, artikel ini akan mengupas mengenai dokumen apa saja yang dibawa peserta saat hadir di tes SKD.
Saat tes SKD CPNS para peserta hanya diperkenankan membawa dua dokumen ke dalam ruangan.
Adapun dua dokumen yang dimaksud ialah kartu ujian CPNS dan identitas kependudukan atau KTP. Dua dokumen tersebut wajib kalian bawa saat hadir tes CPNS 2024 ini di seluruh Indonesia.
Ketentuan ini sudah sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2024.
Apabila peserta ketahuan tidak mematuhi aturan maka akan dinyatakan gagal saat itu juga.
Jadi pastikan kalian tidak membawa barang-barang di luar ketentuan di atas yang telah disebutkan. (*)
Editor : Ali Sodiqin