Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Berapa Uang Pensiun Presiden?

Muhammad Khoirul Rizal • Senin, 21 Oktober 2024 | 15:10 WIB
Jokowi saat pamit dari istana. (ig @jokowi)
Jokowi saat pamit dari istana. (ig @jokowi)

RadarSitubondo.id - Purna tugas, rupanya presiden tetap menerima uang setiap bulannya meskipun sudah pensiun.

Bagi presiden yang sudah tidak lagi menjabat atau pensiun tetap berhak mendapat gaji.

Per, Minggu 20 Oktober 2024, kursi pemerintahan tertinggi berganti pada Prabowo Subianto.

Sedangkan Jokowi pensiun usai 10 tahun memimpin NKRI, rupanya meski sudah tak menjabat, Joko Widodo tetap menerima gaji setiap bulannya.

Hal itu berdasarkan ketentuan yang ada dalam peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dimana dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 berbunyi “Presiden dan Wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak mendapat uang pensiun,"

Dari aturan yang ada pada Pasal 6 Ayat 2 besaran uang pensiunan pokok mantan presiden setara dengan gaji yang ia dapat saat masih menjabat.

Jadi apabila berdasarkan regulasi tersebut, Jokowi akan menerima uang pensiun sebesar Rp30,24 juta setiap bulan.

Kemudian berdasarkan aturan dari Keppres Nomor 68 Tahun 2001, presiden yang sudah pensiun juga berhak memperoleh sejumlah hak dan fasilitas berupa tunjangan bulanan senilai Rp 32,5 juta.

Tunjangan tersebut meliputi biaya untuk rumah tangga seperti listrik, air dan telepon. Fasilitas ini diberikan agar mantan presiden dan keluarganya mendapatkan kenyamanan selama masa pensiunnya.

Tidak hanya itu, fasilitas yang didapat Jokowi selama pensiun adalah fasilitas kesehatan. Negara akan menjamin perawatan kesehatan mantan presiden beserta keluarganya. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#pensiun #presiden #gaji #dana pensiun #prabowo #jokowi #purna tugas