RadarSitubondo.id - Probowo Subianto resmi dilantik sebagai presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
Prabowo menggantikan Joko Widodo yang sudah memimpin selama dua periode atau 10 tahun.
Prabowo resmi dilantik bersama wakilnya, Gibran Rakabuming Raka, Minggu 20 Oktober 2024.
Usai pelantikan, mungkin banyak orang yang bertanya. Berapa kiranya gaji presiden di Indonesia?
Untuk gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden.
Sekedar diketahui, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni Ketua DPR dan Ketua MPR, sebesar Rp5,04 juta per bulan.
Jumlah tersebut merupakan gaji pokok, di luar tunjangan dan fasilitas lain yang diperoleh.
Jadi, apabila berdasarkan penjelasan di atas gaji pokok presiden bisa mencapai Rp30,24 juta per bulan (6xRp5,04 juta) dan wakil presiden Rp20,16 juta per bulan (4xRp5,04 juta).
Kemudian ada juga Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 Tentang Tunjangan. Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden mendapat tunjangan.
Berikut adalah gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia 2024
1. Gaji Presiden RI
* Gaji pokok bulanan: Rp30.240.000
* Tunjangan jabatan: Rp32.500.000
2. Gaji Wakil Presiden RI
* Gaji pokok bulanan: Rp20.160.000
* Tunjangan jabatan: Rp22.000.000. (*)