Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Termasuk Raffi Ahmad, Prabowo Lantik 7 Orang Jadi Utusan Khusus Presiden, Apa Tugasnya?

Muhammad Khoirul Rizal • Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:15 WIB
Raffi Ahmad dilantik jadi utusan khusus Presiden Prabowo. (ig @raffinagita1717)
Raffi Ahmad dilantik jadi utusan khusus Presiden Prabowo. (ig @raffinagita1717)

RadarSitubondo.id - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 7 orang sebagai utusan khusus presiden, Selasa (22/10).

Setelah melantik puluhan menteri, wakil dan kepala bagian, Prabowo Subianto kembali melantik 7 orang yang akan membantunya.

Ketujuh orang ini nantinya akan membantu Prabowo-Gibran menjalankan roda pemerintahan selama lima tahun ke depan.

Sebanyak 7 orang tersebut resmi dilantik langsung oleh Prabowo di istana Negara siang ini.

Tujuh nama tersebut yang menjadi utusan khusus di antaranya, yakni sebagai berikut:

  1. Muhamad Mardiono sebagai utusan khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
  2. Setiawan Ichlas sebagai utusan khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
  3. Miftah Maulana Habiburrahman sebagai utusan khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
  4. Raffi Farid Ahmad sebagai utusan khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
  5. Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
  6. Mari Elka Pangestu sebagai utusan khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral
  7. Zita Anjani sebagai utusan khusus Presiden Bidang Pariwisata

Lalu apa tugasnya?

Tugas utusan khusus presiden tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil presiden. 

Dimana bunyinya yakni "Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden,"

"Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya,"

Itulah nama-nama yang dilantik dan tugas utusan khusus presiden. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#Presiden Prabowo #Utusan Khusus Presiden #raffi ahmad #Prabowo-Gibran #gus miftah #istana negara