RadarSitubondo.id - Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) sudah mulai masuk tahap ujian.
Pada pertengahan Oktober hingga pertengahan November para peserta CPNS melaksanakan ujian seleksi kompetensi dasar (SKD).
SKD sendiri merupakan tahapan awal seleksi untuk kemudian bisa lolos ke tahap ujian bidang.
Mereka yang lolos SKD berhak lolos ke SKB sebagai ujian terakhir dari rangkaian tes CPNS.
Akan tetapi tidak semuanya bisa lolos ke SKB, mereka yang lolos sampai ke tahap SKB yakni harus lolos terpilih.
Utamanya yakni terlebih dahulu harus lolos di passing grade atau nilai minimum yang harus dicapai.
Di ujian SKD sendiri nilai minimum yang harus dicapai untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah 65.
Sedangkan untuk Tes Intelegensi Umum (TIU) yakni 80 dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 166.
Jadi ketiga ketentuan di atas minimal harus dicapai apabila ingin lolos ke SKB.
Setelah di atas bisa terpenuhi bisa kemudian untuk dilakukan perankingan.
Kesimpulannya, meskipun nilai SKD tinggi namun salah satu nilai SKD belum terpenuhi maka belum bisa lolos.
Pastikan nilai SKD dapat terpenuhi agar bisa berhitung di perangkingan untuk lolos ke SKB. (*)
Editor : Ali Sodiqin