RadarSitubondo.id - Lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS bukan hanya karena nilai tinggi.
Nilai tinggi tidak menjamin bisa lolos menjadi CPNS. Sebab ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Mereka yang lolos dari tahap SKD ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) juga harus memenuhi dua ketentuan.
Ini berarti tidak hanya memperhatikan nilai tinggi saja, melainkan syarat lain yang harus dipenuhi.
Berikut adalah dua ketentuan yang harus dipenuhi agar kalian bisa melangkah ke tahap SKB.
1. Lolos passing grade
Para pelamar pertama harus sampai pada target passing grade di SKD.
Dimana nilainya minimal 65 untuk TWK, 80 untuk TIU dan 166 untuk TKP.
Passing grade setiap kategori formasi yang dilamar mempunyai nilai yang berbeda-beda.
2. Masuk perangkingan
Tidak cukup lolos passing grade, kalian juga harus lolos perangkingan. Nilai passing grade tertinggi akan otomatis di posisi atas.
Jadi tidak semua yang nilainya memenuhi passing grade bisa lolos ke SKB.
Mereka harus ditentukan lagi melalui sistem perangkingan untuk maju mengikuti tes kompetensi bidang. (*)
Editor : Ali Sodiqin