RADAR SITUBONDO - Perlu diketahui untuk kalian yang baru saja melaksanakan atau yang belum melakukan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS.
Utamanya untuk kalian yang dipastikan lolos passing grade harus secara berkala mengecek perangkingan.
Perangkingan CPNS sendiri ditentukan apabila semua peserta SKD sudah melaksanakan ujian.
Tidak semua peserta SKD yang lolos passing grade akan maju ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).
BKN akan melakukan perangkingan bagi kalian yang nilainya memenuhi passing grade atau ambang batas.
Untuk kuota di SKB sendiri yakni tiga kali lipat dari jumlah formasi yang dibutuhkan saat melamar CPNS.
Dan untuk kalian yang masih belum tau kapan pengumuman perangkingan CPNS bisa simak artikel ini hingga tuntas.
Melansir dari pengumuman resmi BKN, hasil perankingan SKD CPNS untuk maju ke SKB akan diumumkan di November ini.
Hasil perangkingan SKD seluruh instansi baik pusat maupun daerah serentak akan dilakukan pada 17 hingga 19 November 2024.
Itu mengacu pada surat Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang telah dikeluarkan oleh BKN.
Jadi bagi kalian yang lolos perangkingan maka berhak maju dan mengikuti tes SKB sebanyak 3 kali jumlah formasi.
Hanya nilai tertinggi di perankingan yang dapat maju ke tahap SKB CPNS tahun 2024. (*)
Editor : Ali Sodiqin