Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Mundur dari Jabatannya, Berapa Gaji Gus Miftah Sebagai Utusan Khusus Presiden?

Muhammad Khoirul Rizal • Senin, 9 Desember 2024 | 16:10 WIB
Gus Miftah bersama Wapres Gibran. (ig @gusmiftah)
Gus Miftah bersama Wapres Gibran. (ig @gusmiftah)

RADAR SITUBONDO - Mengintip gaji Gus Miftah yang mundur sebagai utusan khusus presiden.

Bulan Oktober lalu, Gus Miftah melantik beberapa nama yang membantunya untuk menjalankan roda pemerintahan.

Beberapa nama yang ditunjuk menjadi menteri, wakil menteri dan utusan khusus presiden Prabowo Subianto

Sejumlah nama mengisi jabatan posisi tersebut mulai dari public figure atau artis hingga pemuka agama.

Salah satu yang ditunjuk sebagai utusan khusus presiden adalah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.

Ia ditunjuk sebagai Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Namun, belum genap dua bulan dilantik, Gus Miftah mengundurkan diri dari jabatannya.

"Dengan segala kerendahan hati dan ketulusan, dan penuh kesadaran saya ingin sampaikan sebuah keputusan yang telah saya renungkan, setelah berdoa, bermuhasabah dan beristikharah. Saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai utusan khusus presiden," katanya.

Itu setelah dirinya mendapat kecaman publik usai mengolok-olok penjual es teh.

Lantas berapa gajinya sebagai utusan presiden RI?

Gaji utusan khusus Presiden mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," bunyi Pasal 22 dalam peraturan tersebut.

Adapun gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 200 sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Selain itu, dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 menyebutkan bahwa tunjangan jabatan seorang menteri mencapai Rp13.608.000 setiap bulan.

Jadi, total gaji pokok dan tunjangan Gus Miftah sebagai utusan khusus presiden mencapai Rp18.648.000 per bulan.(*)

Editor : Ali Sodiqin
#Presiden Prabowo #Utusan Khusus Presiden #Gaji Gus Miftah Utusan Khusus Presiden #gus miftah #wakil menteri