Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Bupati Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati Resmi Ditahan KPK, Ini Kasus yang Menjerat Bupati Situbondo Tersebut

Ali Sodiqin • Rabu, 22 Januari 2025 - 03:02 WIB
KPK resmi menahan Bupati Situbondo Karna Suwandi (KS) dan Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati (EJP) Selasa (21/1). (Tangkapan Layar Youtube Kompas.com)
KPK resmi menahan Bupati Situbondo Karna Suwandi (KS) dan Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati (EJP) Selasa (21/1). (Tangkapan Layar Youtube Kompas.com)

RadarSitubondo.id – Bupati Situbondo, Jawa Timur, Karna Suwandi (KS) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/1/25).

Pria yang akrab disapa Bung Karna itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.

Masa penahanan Bung Karna dilakukan selama 20 hari ke depan. Terhitung tanggal 21 Januari sampai 9 Februari 2025 mendatang.

Selain sang bupati, KPK juga menahan Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati alias EPJ. Keduanya tersangka dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) KPK cabang Jakarta Timur.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1), seperti dikutip dari JawaPos.com.

Asep menjelaskan, pada 2021 lalu, Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Pemkab Situbondo pada 2022.

Namun, akhirnya pada 2022 Pemerintah Kabupaten Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan dana DAK.

"Dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024, Karna dan Eko diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan. Tersangka Karna Suwandi meminta 'uang investasi' atau ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persendari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan," ungkap Asep.

Ia mengungkapkan, atas perintah tersangka Karna Suwandi dan Eko Prionggo Jati memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo. Sehingga memenangkan rekanan-rekanan yang ditunjuk oleh Karna Suwandi.

"Setelah rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, tersangka EPJ melalui bawahannya di Dinas PUPP Kab Situbondo meminta uang fee sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut," ujar Asep.

Oleh karena itu, tersangka Karna Suwandi menerima pemberian uang investasi atau ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekurang-kurangnya sebesar Rp 5.575.000.000.

Sementara, Eko Prionggo Jati menerima uang fee secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kab. Situbondo sekurang-kurangnya sebesar Rp 811.362.200.

Atas perbuatannya, Karna Suwandi dan Eko Prionggo Jati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#Karna Suswandi #ditahan kpk #resmi ditahan #Bung karna #dugaan korupsi #Dana PEN #Pemkab Situbondo