RadarSitubondo.id – Bupati Situbondo, Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (DPUPP), Eko Prionggo Jati resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/1) kemarin setelah menjalani rangkaian pemeriksaan. Langkah ini untuk mempermudah proses penyidikan.
Kepastian itu diketahui saat lembaga anti rasuah tersebut menggelar pers release di Gedung Merah Putih, Jakarta. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, fokus penyidikan saat ini adalah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi dan termasuk melakukan asset tracing terhadap tersangka Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati.
“Untuk kepentingan penyidikan, dimulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 09 Februari 2025, Penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan. Keduanya ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya saat jumpa pers.
Dijelaskan, sebelum ditahan, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik beberapa jam. Kemudian KPK langsung melakukan penahanan.
Tessa menceritakan, kasus yang dilakukan kedua tersangka terjadi sejak tahun 2021 lalu. Modusnya, memanipulasi proses tender proyek di Pemkab Situbondo supaya dimenangkan oleh pihak rekanan tertentu. Atas aksinya itu, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati menerima gratifikasi hingga miliaran Rupiah.
“Dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024, tersangka Karna Suswandi dan tersangka Eko Prionggo Jati diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan,”ucapnya.
Kemudian, Tessa menyebutkan, dari upaya tersebut Karna Suswandi meminta uang investasi atau ijon kepada calon rekanan dengan sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan. Sedangkan Eko Prionggo Jati meminta uang fee sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan. Sehingga total setiap pengusaha diminta untuk mengirimkan fee sebesar 17,5 persen.
“Tersangka Karna Suswandi menerima pemberian uang investasi atau ijon sekurang kurangnya sebesar Rp 5,5 miliar. Lalu tersangka Eko Prionggo Jati menerima uang fee sebesar Rp 800 juta lebih,” jelasnya.
Dikatakan, atas perbuatan itu Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (wan/pri)
Editor : Edy Supriyono