RADAR SITUBONDO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Situbondo, Karna Suswandi.
Orang nomor satu di lingkungan pemerintahan Kabupaten Situbondo resmi ditahan per Selasa (21/1).
Karna Suswandi ditahan bersama satu orang lain yang merupakan Kepala Bidang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman(PUPP) Eko Prionggo Jati.
Baca Juga: Bupati Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati Resmi Ditahan KPK, Ini Kasus yang Menjerat Bupati Situbondo Tersebut
Keduanya diduga telah melakukan korupsi dalam dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sebagai bupati, Karna Suswandi diduga menerima hadiah atau gratifikasi yang melanggar ketentuan.
Hal itu juga dilakukan oleh bawahannya di Dinas PUPP, ia juga terlibat korupsi penerimaan hadiah.
Berdasarkan rilis KPK, baik bupati dan Kabid PUPR menerima nominal uang dengan besaran yang berbeda.
Baca Juga: Minta Fee Proyek Hingga 17 Persen, Bupati Karna dan Kepala DPUPP Ditahan KPK
"Bahwa kemudian Tersangka KARNA SUSWANDI (KS) menerima pemberian “uang investasi” / ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekurang kurangnya sebesar Rp 5.575.000.000,00 (lima miliar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah)," tulis rilis resmi KPK.
Sementara, untuk Eko Prionggo ia juga menerima aliran uang dengan total sekitar Rp800 juta.
"Tersangka EPJ (EKO PRIONGGO JATI) menerima “uang fee” secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kab. Situbondo sekurang – kurangnya sebesar Rp811.362.200,00 (delapan ratus sebelas juta tiga ratus enam puluh dua ribu dua ratus rupiah)," lanjut keterangan.
Baca Juga: Bung Karna Ingin Ngemong Cucu Saja, Tak Tertarik Terjun ke Politik Lagi
Atas perbuatannya, keduanya diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(*)