Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Begini Modus Korupsi Bupati Situbondo dan Anak Buahnya yang Dibongkar KPK

Muhammad Khoirul Rizal • Kamis, 23 Januari 2025 | 14:56 WIB

Foto: Tersangka korupsi Karna Suswandi/doc Khoirul Rizal
Foto: Tersangka korupsi Karna Suswandi/doc Khoirul Rizal


RADAR SITUBONDO - Resmi ditahan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus korupsi Bupati Situbondo Karna Suswandi.

KPK akhirnya resmi menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan anak buahnya Eko Prionggo Jati, Selasa (21/1).

Keduanya ditahan karena diduga telah melanggar ketentuan sebagai penyelenggara negara.

Berdasarkan rilis yang diterima RadarSitubondo.id, KPK membeberkan modus korupsi yang dilakukan bupati dan anak buahnya.

Baca Juga: Bung Karna Ingin Ngemong Cucu Saja, Tak Tertarik Terjun ke Politik Lagi

Modus korupsi yang dilakukan yakni di tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Pemkab Situbondo tahun 2022.

Namun akhirnya pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan dana DAK.

Kemudian dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024, tersangka KARNA SUSWANDI dan tersangka EKO PRIONGGO JATI diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.

Baca Juga: Resmi Ditahan KPK, Segini Nominal Dugaan Korupsi Bupati Situbondo Terkait Pengelolaan Dana PEN

Selanjutnya KARNA SUSWANDI meminta “uang investasi” / ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10% dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan.

Lalu atas perintah tersangka KARNA SUSWANDI, tersangka EKO PRIONGGO JATI selaku PPK/Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo.

Sehingga kemudian memenangkan rekanan-rekanan yang ditunjuk oleh tersangka KARNA SUSWANDI.

Usai rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, tersangka EKO PRIONGGOJATI melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo meminta “uang fee” sebesar 7,5% dari nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut.

Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi dan Ditahan KPK, Segini Total Kekayaan Bupati Situbondo Karna Suswandi

Lantas KARNA SUSWANDI menerima pemberian “uang investasi” / ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekurang kurangnya sebesar Rp5.575.000.000,00 (lima miliar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

Sedangkan Tersangka EPJ (EKO PRIONGGO JATI) menerima “uang fee” secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sekurang – kurangnya sebesar Rp811.362.200,00 (delapan ratus sebelas juta tiga ratus enam puluh dua ribu dua ratus rupiah).(*)

Editor : Ali Sodiqin
#Karna Suswandi #ditahan kpk #Bung karna #komisi pemberantasan korupsi #dugaan korupsi #Dana PEN #bupati situbondo