RadarSitubondo.id – Warga yang mempolisikan Agustin Eka Trisanti agar diproses hukum oleh penyidik Polres Situbondo tampaknya harus lebih bersabar lagi. Pasalnya, Owner PT. Berkah Zamzam Wisata, tersebut sudah ditahan oleh penyidik Mapolres Bondowoso, Minggu lalu (9/2). Diduga kuat, dia melakukan penggelapan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dua unit Jetbus.
Informasi yang dihimpun Koran ini menyebutkan, Eka dilaporkan ke Mapolres Bondowoso oleh Gus Syauki warga Desa Randu Agung, Kecamatan Pujer, Bondowoso. Gus Syauki melapor pada tahun 2024 akibat mengalami kerugian kurang lebih Rp 1 miliar.
Atas laporan dugaan penggelapan dua unit Jetbus, Eka diduga mangkir dua kali dari panggilan Pemnyidik Polres Bondowoso. Akhirnya tim Resmob Polres Bondowoso melakukan penjemputan ke rumah Eka, pada Sabtu lalu (8/2).
“Saya dapat informasi dari teman-teman Reskrim Bondowoso, kalau Eka dijemput ke rumahnya, setelah mangkir dua kali dari panggilan penyidik. Dijemputnya hari Sabtu, resmi ditahan hari minggu,” ucap sumber Koran ini di Polres Bondowoso, kemarin (10/2).
Kasi Humas Polres Bondowoso Ipda Bobby Siswanto, membenarkan penahanan Eka terduga pelaku penggelapan BPKB dua unit Jetbus. Eka sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah ditahan, sekarang tersangka ditahan dan penyidik sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Ipda Bobby, singkat melalui telepon seluler.
Pantaun Koran ini, kondisi rumah sekaligus kantor PT. Berkah Zamzam Wisata masih aktif menerima tamu. Sejumlah kendaraan keluar-masuk seperti hari-hari biasa. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono