RADAR SITUBONDO - Kendaraan angkutan barang yang beroperasi pada masa arus mudik lebaran bakal berurusan dengan anggota Polres Situbondo.
Pernyatan itu disampaikan Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Andy Bahtera Indra Jaya, Jumat (14/3).
Disebutkan, arus mudik dan arus balik lebaran berlangsung selama 16 hari. Terhitung mulai tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025.
"Anggota kami pasti bersiaga di sejumlah titik memantau setiap kendaraan angkutan yang melintas. Jika ada yang melintas, maka diberhentikan dan mendapat tindakan,” ungkap AKP Andy Bahtera Indra Jaya.
Kategori angkutan yang dilarang beroperasi di masa arus mudik lebaran cukup banyak. Di antaranya, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Mobil barang dengan kereta tempelan.
“Mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian meliputi tanah, pasir, batu bahan bangunan dan hasil tambang. Kalau itu melintas akan kami tilang sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri," kata AKP Andy.
Langkah tersebut dilakukan tidak lain dan tidak bukan untuk melancarakan arus mudik. Sebab pada saat arus mudik, jalan bakal padat. Jika angkutan barang dibiarkan masuk akan memicu terjadinya kemacetan.
“Tindakan yang kami lakukan sudah tertuang dalam SKB. Yang menyepakati Direktur Jenderal Perhubungan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” pungkas AKP Andy. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin