Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

6 Langkah Cara Menggunakan Aplikasi ASN Digital BKN, PNS dan Guru Wajib Tau

Bayu Saksono • Minggu, 23 Maret 2025 | 14:15 WIB
PNS Situbondo. (ig @bkpsdm.stb)
PNS Situbondo. (ig @bkpsdm.stb)

radarsitubondo.id – Sejak diluncurkan beberapa waktu lalu, ada banyak manfaat menggunakan Aplikasi Sistem Nasional Digital Badan Kepegawaian Negara (ASN Digital BKN).

Para aparat sipil negara (ASN) dapat mengakses berbagai layanan tanpa harus datang langsung ke kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi terkait.

Selain itu, proses administrasi yang biasanya memakan waktu kini dapat diselesaikan dengan cepat melalui aplikasi.

Yang paling utama, semua data yang dikelola di dalam aplikasi lebih mudah dipantau, mengurangi potensi kesalahan atau penyelewengan.

Sementara itu, para pegawai negeri juga dapat lebih mudah mengelola absensi dan cuti mereka tanpa harus melalui prosedur manual.

Ada beberapa langkah untuk menggunakan aplikasi ASN Digital BKN:

1. Unduh Aplikasi.

- Pertama, unduh aplikasi ASN Digital BKN di Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).

- Setelah aplikasi berhasil diunduh, buka aplikasi tersebut.

2. Registrasi atau Login

- Jika Anda pengguna baru, lakukan registrasi menggunakan nomor NIP (Nomor Induk Pegawai) dan data lainnya yang sesuai.

- Jika Anda sudah memiliki akun, langsung login menggunakan kredensial yang sudah terdaftar (NIP dan password).

3. Pilih Layanan yang Diperlukan

- Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke dashboard aplikasi.

- Di sini, Anda dapat memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan, seperti mengakses data kepegawaian, absensi, pengajuan cuti, atau lainnya.

4. Mengakses Data Kepegawaian 

- Pegawai negeri bisa melihat informasi pribadi, riwayat jabatan, dan status kepegawaian Anda melalui menu yang tersedia.

5. Pengajuan Surat atau Cuti

- Jika Anda ingin mengajukan permohonan / pengajuan cuti atau surat lainnya, pilih menu pengajuan dan isi formulir yang tersedia.

- Setelah itu, ajukan untuk persetujuan atasan.

6. Notifikasi dan Pengumuman 

- Pastikan untuk mengecek notifikasi atau pengumuman yang diberikan oleh sistem terkait jadwal penting, perubahan regulasi, atau hasil ujian dan pelatihan. (*)

 

Editor : Bayu Saksono
#ASN Digital #sipil #negeri #pegawai #Pengajuan Cuti #bkn #pns #aplikasi #Permohonan #guru