Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Mau Cuti untuk Mudik Lebaran, PNS dan Guru Wajib Pakai Aplikasi ASN Digital BKN

Bayu Saksono • Minggu, 23 Maret 2025 | 18:55 WIB
Foto: ASN di jajaran Pemkab Situbondo/ doc Khoirul Rizal
Foto: ASN di jajaran Pemkab Situbondo/ doc Khoirul Rizal

radarsitubondo.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah meluncurkan Aplikasi Sistem Nasional Digital Badan Kepegawaian Negara (ASN Digital BKN).

Aplikasi ini wajib digunakan oleh pegawai negeri sipil di Indonesia.

Tidak terkecuali aparatur sipil negara (ASN) ASN yang bertugas sebagai guru alias pengajar.

ASN Digital BKN ini dibuat untuk mempermudah proses manajemen data ASN untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan data ASN di seluruh instansi pemerintah.

Dengan aplikasi ini, pegawai negeri bisa mengakses berbagai layanan terkait kepegawaian secara digital.

Termasuk informasi terkait status kepegawaian, absensi, dan mutasi.

Ada beberapa fitur utama yang terdapat dalam ASN Digital BKN.

Mulai dari Manajemen Data ASN sehingga pegawai dapat mengakses dan memperbarui data pribadi, status kepegawaian, dan riwayat karir masing-masing.

Aplikasi ini memungkinkan ASN untuk melaporkan kehadiran mereka secara digital, sehingga memudahkan pengelolaan absensi.

ASN juga dapat memantau status mutasi atau perpindahan tugas mereka dengan lebih transparan.

Yang perlu dicatat, ASN dapat mengajukan surat permohonan atau cuti melalui aplikasi ini, termasuk cuti untuk mudik saat Lebaran Idul Fitri saat ini.

Dalam pengajuan cuti tersebut, mereka bisa mengurus persetujuan surat secara online.

Selain itu, pegawai juga akan menerima pemberitahuan terkait perkembangan terbaru, seperti pengumuman hasil ujian, perubahan peraturan, dan informasi terkait karir mereka. (*)

Editor : Bayu Saksono
#cuti #pengumuman #ASN Digital #mudik lebaran #asn #bkn #pns #aplikasi #hasil ujian #pengajuan #Permohonan #2025 #guru