radarsitubondo.id - Proyek pembangunan Jalan Tol Probowangi, yang membentang dari Probolinggo hingga Banyuwangi, melibatkan penggunaan material tanah urug dalam jumlah besar.
Kebutuhan besar material pasir dan tanah urug itu untuk konstruksi badan jalan dan struktur penunjang proyek tol tersebut.
Namun, informasi spesifik mengenai volume material pasir yang dibutuhkan belum tersedia secara publik.
Dalam konstruksi jalan tol, material seperti tanah urug, pasir, batu pecah, dan sirtu digunakan untuk berbagai lapisan.
Termasuk lapisan subgrade, pondasi, dan drainase. Spesifikasi umum menunjukkan bahwa lapisan pasir setebal 10 cm digunakan di atas landasan untuk memastikan kestabilan struktur jalan.
Selain itu, drainase pasir dengan lebar 1 meter dan kedalaman 1 meter dapat diminta oleh konsultan pengawas untuk memastikan sistem drainase yang efektif.
Untuk memenuhi kebutuhan material tersebut, proyek ini mengandalkan pasokan dari berbagai tambang di sepanjang rute tol.
Di Kabupaten Situbondo, misalnya, terdapat 24 tambang yang menyediakan tanah urug untuk proyek ini.
Tak semua mengantongi izin resmi, sehingga ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan kualitas material yang digunakan.
Selain masalah perizinan, penggunaan material dari hasil cut and fill gunung juga menjadi perhatian.
Material berupa batu besar dari hasil cut and fill gunung digunakan di beberapa seksi proyek, yang menimbulkan kekhawatiran mengenai kualitas dan keamanan struktur jalan.
Penggunaan material yang tidak sesuai standar dapat mempengaruhi daya tahan jalan tol dalam jangka panjang dan berpotensi merusak lingkungan setempat.
Meskipun informasi spesifik mengenai volume material pasir yang dibutuhkan untuk proyek Jalan Tol Probowangi tidak tersedia, dapat dipahami bahwa jumlahnya sangat besar.
Material dalam jumlah sangat besar ini dibutuhkan, mengingat panjang proyek jalan tol yang mencapai 175,78 km dan kebutuhan untuk berbagai lapisan konstruksi.
Penting bagi pihak terkait untuk memastikan bahwa semua material yang digunakan memenuhi standar kualitas dan perizinan yang berlaku, serta memperhatikan dampak lingkungan dari kegiatan pengadaan material tersebut. (*)
Editor : Bayu Saksono