radarsitubondo.id - Perbedaan kelas jalan antara jalan nasional dengan jalan kelas kabupaten, ternyata tidak sekadar siapa yang bertugas membangun jalan tersebut dan siapa yang berwenang memeliharanya.
Perbedaan kelas jalan tersebut melainkan mencerminkan fungsi dan tingkat mobilitas wilayah itu sendiri.
Jalan nasional biasanya menghubungkan dua ibukota provinsi, serta mendukung konektivitas antarprovinsi dan ekonomi makro.
Sedangkan jalan kabupaten menghubungkan dua ibukota kecamatan dalam satu kabupaten , serta menghubungkan masyarakat dengan pusat pelayanan lokal seperti sekolah, puskesmas, atau pasar.
Dengan meningkatnya kebutuhan mobilitas, tantangan di masa depan yakni bagaimana menyelaraskan standar infrastruktur antardaerah tanpa meninggalkan identitas fungsi utama dari masing-masing kelas jalan tersebut di luar fungsi jalan tol, misalnya saja jalan tol Probolinggo- Banyuwangi (Tol Probowangi).
Sementara itu, dari sudut pandang kemudahan mobilitas antarkota hingga ke pelosok desa, ternyata ada struktur kompleks yang membedakan setiap jenis jalan di negeri ini.
Salah satu perbedaan mendasar yang sering tidak kita sadari yakni ada kelas jalan nasional dan juga ada kelas jalan kabupaten.
Meski kedua jenis dan kelas jalan itu punya fungsi sama yakni menghubungkan antarwilayah, namun ternyata karakter fisik dan fungsi kedua jenis jalan itu punya perbedaan mendasar.
Apa saja perbedaan jalan nasional dan jalan kabupaten, setidaknya ada 5 poin sebagai berikut:
1. Ketebalan Aspal, Jalan Nasional Lebih Tahan Banting
Secara teknis, jalan nasional dirancang untuk menahan beban lalu lintas berat dalam jangka panjang.
Ketebalan lapisan aspalnya bisa mencapai 30 cm hingga 40 cm, tergantung pada kondisi tanah dasar dan volume kendaraan harian.
Lapisan ini terdiri dari beberapa strata, mulai dari lapisan pondasi bawah (subbase), pondasi atas (base), hingga lapisan aus (surface).
Sementara itu, jalan kabupaten biasanya hanya memiliki ketebalan total sekitar 15–25 cm.
Karena jalan ini mayoritas dilalui kendaraan ringan atau roda dua, lapisan permukaannya tidak didesain untuk beban berat seperti truk logistik.
2. Lebar Jalan: Nasional untuk Truk, Kabupaten untuk Motor
Jalan nasional umumnya memiliki lebar total sekitar 7 hingga 12 meter, tergantung pada jumlah lajur.
Sebaliknya, jalan kabupaten umumnya lebih sempit, hanya sekitar 4 meter hingga 6 meter.
Sering kali jalan kabupaten hanya cukup untuk satu kendaraan besar lewat dalam satu waktu.
3. Bahu Jalan dan Daerah Milik Jalan (DMJ)
DMJ berfungsi sebagai area darurat, tempat kendaraan berhenti sejenak, atau ruang untuk pemeliharaan.
Jalan kabupaten kerap tidak memiliki bahu jalan yang layak, atau jika ada, lebarnya kurang dari 1 meter dan sering tertutup rumput atau digunakan warga untuk aktivitas nonlalu lintas.
DMJ (Daerah Milik Jalan) pada jalan nasional bisa mencapai 15–25 meter dari sisi jalan, sementara pada jalan kabupaten hanya sekitar 5–10 meter.
4. Kelas Jalan: Kelas I versus Kelas III
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR, jalan nasional umumnya masuk dalam kelas I dan II.
Artinya, jalan nasional bisa dilewati kendaraan dengan muatan hingga 10 ton ke atas, termasuk truk kontainer dan bus antarkota.
Sebaliknya, jalan kabupaten biasanya hanya dikategorikan sebagai kelas III untuk mobil kecil maksimal muatan hanya 8 Ton.
5. Kekuatan Struktur Jalan
Dari segi kekuatan struktural, jalan nasional memiliki sistem perkerasan yang lebih kompleks.
Jalan kabupaten sebagian besar masih mengandalkan perkerasan lentur sederhana.
Pada beberapa wilayah bahkan masih menggunakan perkerasan kerikil atau tanah yang dipadatkan, tergantung anggaran daerah. (*)
Editor : Bayu Saksono